Blog Ekonomi Syariah

PERAN INDONESIA SEBAGAI PUSAT EKONOMI SYARIAH DUNIA DAN LANDASAN HUKUMNYA

January 7, 2011 | Author: | Filed under: Berita

Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Siatem perbankan syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh u,at islam saja, tetapi seluruh masyarakat. Sebagai salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, maka Indonesia sangat berpeluang menjadi platform pusat keuangan syariah di kawasan Asia bahkan di dunia. karena Indonesia adalah pusat ekonomi syariah di dunia, maka diharapkan bisa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat berinvestasi di berbagai sector potensial di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.
Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain:
UU No. 7 TAHUN 1992
PP No. 72 TAHUN 1992
UU No. 10 TAHUN 1998
UU No. 23 TAHUN 1999
UU No. 3 TAHUN 2004

Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonnomi Indonesia.

oleh: Sri Wahyuni

Mengenal Lebih Jauh Perbankan Syariah

December 21, 2010 | Author: | Filed under: Artikel, Lomba 2010

Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Nah, berikut Penjelasan apa itu Bank Syariah.

Sejarah Perbankan Syariah :

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.)Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan

2.)Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana

3.)Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik

4.)Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi

5.)Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain.

Jasa untuk peminjam dana :
a.)Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

b.)Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

c.)Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara bank dan nasabah

d.)Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana :
a.)Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah

b.)Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Perbankan Syariah Yang Islami

December 5, 2010 | Author: | Filed under: Berita
Di zaman krisis global seperti sekarang ini, perbankan syariah menjadi jalan yang sangat diminati oleh sebagian ekonom di seluruh dunia, tapi tahukah anda bagaimana yang disebut perbankan syariah???

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun1991, bank ini diprakarsai olehMajelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.(wikipedia.org)

Di Aceh sendiri bank-bank syariah sudah banyak berdiri, gimana tidak dengan syariat islam yang berlaku di daerah ini banyak bank yang terinspirasi dengan sistem islam ini yang tidak mengandung riba dan sangat cocok dengan kondisi aceh sekarang ini

PERBANKAN SYARIAH ”STUDI KASUS: BNI SYARIAH”

November 20, 2010 | Author: | Filed under: A, Artikel, Berita, Lomba 2010, Lomba Artikel UG ICT Award 2009

Sudah sepuluh tahun lebih bank syariah di Indonesia beroperasi. Meskipun memiliki potensi yang besar dan terus mengalami peningkatan, dalam perjalanannya tak lepas dari beberapa kendala. Salah satunya adalah pemahaman masyarakat mengenai sosok dan layanan bank syariah itu sendiri dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengerti soal perbankan syariah. Perbedaan yang mencolok antara bank konvensional dengan sistem bank syariah adalah sistem bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, akan tetapi sistem bagi hasil (mudharabah), dimana nasabah bank syariah akan memperoleh nisbah atau memperoleh presentase bagi hasil yang tertera dalam perjanjian sebelumnya.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Saat ini ada bank umum yang juga menjalankan sistem syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Sedangkan Bank Syariah Muamalat Indonesia merupakan satu-satunya bank yang berkomitmen dengan satu jalan atau hanya menganut sistem keuangan syariah saja. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Salah satu bank yang menjadi pembahasan kami adalah BNI syariah karena mereka memiliki visi dan misi yang menarik.

Sejarah BNI Syariah

Sistem Syariah yang terbukti dapat bertahan dalam tempaan krisis moneter 1997, meyakinkan masyarakat bahwa sistem tersebut kokoh dan mampu menjawab kebutuhan perbankan yang transparan. Berdasarkan hal itu dan mengacu pada UU no 10 Tahun 1998, mulailah PT Bank Negara Indonesia (Persero ) merintis Divisi Usaha Syariah.

Berawal dari 5 kantor Cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin yang mulai beroperasi tanggal 29 April 2000, kini BNI Syariah memiliki lebih dari 20 Cabang di seluruh Indonesia. Untuk memperluas layanan pada masyarakat, masing-masing kantor cabang utama tersebut membuka kantor-kantor cabang pembantu syariah (KCPS), sehingga keseluruhan kantor cabang syariah sampai tahun 2007 berjumlah 54 buah. Selanjutnya berlandaskan peraturan Bank Indonesia No 8/3/ PBI/2006 tentang pemberian ijin bagi kantor cabang Bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah untuk melayani pembukaan rekening produk dana syariah, BNI Syariah merespon ketentuan ini dengan cara bersinergi dengan cabang konvensional guna melakukan “office channelling”. Hingga saat ini outlet layanan syariah pada kantor cabang konvensional berjumlah 636 outlet.

Visi
Menjadi Bank Syariah yang unggul dalam layanan dan kinerja dengan menjalankan bisnis sesuai kaidah sehingga insya Allah membawa berkah.

Misi
Secara istiqomah melaksanakan amanah untuk memaksimalkan kinerja dan layanan perbankan dan jasa keuangan syariah sehingga dapat menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri.

Read more…

Lomba 2010

November 3, 2010 | Author: Erlang | Filed under: Lomba 2010

Lomba 2010

Credit Union 2

October 24, 2010 | Author: | Filed under: Berita

Sejarah Kredit Union / Koperasi Kredit

Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.

Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.

Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.

Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.

Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.

Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.

Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Pada tahun 1864 Friedrich Wilhelm Raiffeisen mendirikan serikat kredit pertama pedesaan di Heddesdorf (sekarang bagian dari Neuwied) di Jerman [23]. Walaupun Schulze-Delitzsch dapat mengklaim didahulukan kronologis, Raiffeisen sering dipandang sebagai saat ini lebih penting. Masyarakat pedesaan di Jerman menghadapi kekurangan berat jauh lebih lembaga keuangan dari kota-kota. Mereka dipandang sebagai unbankable karena sangat kecil, arus musiman kas dan sumber daya manusia yang sangat terbatas. Metode organisasi Raiffeisen halus sana, yang terungkit apa yang sekarang disebut modal sosial, telah menjadi ciri dari identitas serikat kredit global.

Pada saat kematian Raiffeisen di 1888, serikat kredit telah menyebar ke Italia, Perancis, Belanda, Inggris dan Austria, antara bangsa-bangsa lain. Nama Raiffeisen masih digunakan oleh Raiffeisenbank, kelompok perbankan terbesar di Austria (dengan anak perusahaan di seluruh Eropa Tengah dan Timur), Rabobank (Belanda) dan juga bernama serikat kredit pertanian di Jerman.

Serikat kredit pertama di Amerika Utara, Caisse Populaire de Levis di Quebec, Kanada, mulai beroperasi pada 23 Januari 1901 dengan deposit sepuluh sen. Pendiri Alphonse Desjardins, wartawan di parlemen Kanada, dipindahkan untuk mengambil misinya pada tahun 1897 ketika ia belajar dari Montrealer yang telah diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar hampir $ 5.000 dalam bunga atas pinjaman sebesar $ 150 dari rentenir. Menggambar ekstensif pada preseden Eropa, Desjardins mengembangkan model paroki berbasis unik untuk Quebec: yang Populaire Caisse.

Di Amerika Serikat, St Mary’s Bank Credit Union of Manchester, memegang New Hampshire perbedaan sebagai serikat kredit pertama. Dibantu oleh kunjungan pribadi dari Desjardins, St Mary didirikan oleh imigran berbahasa Prancis ke Manchester dari Quebec pada 24 November 1908. Amerika Credit Union Museum ini menempati lokasi rumah dari mana St Mary’s Bank Credit Union pertama dioperasikan.

Pierre Jay, kemudian Massachusetts Komisaris Bank dan Edward Filene, seorang pedagang Boston, yang sentral dalam membentuk undang-undang memungkinkan di Massachusetts pada tahun 1909. The Woman’s Pendidikan dan Industri Uni, dikreditkan dengan banyak inisiatif pelayanan sosial, mendengar dari model keuangan koperasi dan menulis kepada Desjardins. Dia menyediakan mereka dengan data yang mereka butuhkan dan pada tanggal 23 November 1910, mereka menciptakan Industrial Credit Union, serikat kredit pertama non-keagamaan atau masyarakat, didirikan untuk semua orang dalam komunitas Boston yang lebih besar. St Mary’s Credit Union (jangan dikelirukan dengan St Mary’s Bank Credit Union) didirikan pada Marlborough, MA pada tahun 1913. Pelayanan setiap penduduk Persemakmuran Massachusetts, St Mary’s Credit Union adalah seluruh negara bagian tertua Credit Union nasional “St Mary’s Credit Union”.
.
Filene juga menciptakan Credit Union Extension Nasional Biro, pendahulu dari Credit Union National Association, yang dibentuk sebagai suatu konfederasi dari liga negara pada pertemuan di Estes Park, Colorado tahun 1934. Peserta pertemuan termasuk Dora Maxwell yang akan pergi untuk membantu membangun ratusan serikat kredit dan program untuk McCarren Louise miskin dan Herring, yang bekerja untuk membentuk serikat kredit dan memastikan pengoperasian yang aman mereka menerima gelar “Ibu Kredit Serikat” dalam Amerika Serikat.

Pada tahun yang sama, Kongres lulus Federal Credit Union Act, yang diizinkan serikat kredit yang akan diselenggarakan di mana saja di Amerika Serikat. Undang-undang ini memungkinkan credit union untuk menggabungkan dengan salah satu hukum negara bagian atau federal, sistem penyewaan ganda yang berlanjut hingga hari ini.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.abettercreditunion.com

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

http://www.perspektifbaru.com/wawancara/605

http://www.antaranews.com/view/?i=1182836295&c=ART&s=

http://en.wikipedia.org/wiki/Federal_Credit_Union_Act

http://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union

Credit Union

October 24, 2010 | Author: | Filed under: Berita

CREDIT UNION

Pengertian

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri serta mempromosikan penghematan menyediakan kresit dengan harga yang wajar, dan di kendalikan oleh anggota dan menyediakan jasa keuangan lainnya kepada para anggotanya. Seperti Credit union untuk pembangunan masyarakat lebih lanjut atau pembangunan internasional berkelanjutan pada tingkat lokal

Saat kita menabung di CU, maka tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. CU sendiri sebenarnya kumpulan orang saling percaya. CU mempunyai jaringan international, yaitu World Credit Union Organization (WCUO).

Di seluruh dunia, sistem kredit serikat bervariasi secara signifikan dalam hal aset sistem total dan rata-rata ukuran institusi aset, mulai dari kegiatan relawan dengan beberapa anggota untuk lembaga dengan beberapa miliar dolar dalam aset dan ratusan ribu anggota. Namun serikat kredit biasanya lebih kecil dari bank;. Sebagai contoh, Amerika serikat kredit rata-rata memiliki $ 93.000.000 dalam aset, sedangkan bank AS rata-rata memiliki $ 1,53 miliar, pada 2007

World Council of Credit Unions (WOCCU) mendefinisikan koperasi kredit sebagai “lembaga koperasi tidak-untuk-keuntungan”. Namun dalam praktiknya, pengaturan hukum yang berbeda di setiap yurisdiksi. Misalnya di Kanada credit unions diatur sebagai lembaga mencari keuntungan, dan melihat mandat mereka sebagai meraih keuntungan yang wajar untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan memastikan pertumbuhan yang stabil. Perbedaan sudut pandang yang tidak biasa mencerminkan struktur organisasi serikat kredit ‘, yang mencoba untuk memecahkan masalah principal-agent dengan memastikan bahwa pemilik dan pengguna lembaga ini adalah orang yang sama. Dalam setiap kasus, serikat kredit umumnya tidak dapat menerima sumbangan dan harus mampu berkembang dalam ekonomi pasar yang kompetitif

Credit Union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.

Kendala-kendala CU :
Banyak orang menyamakan CU dengan koperasi biasa
Kredit Macet

Modal awal CU

Modal awalnya dari anggota sendiri. Ketika menjadi anggota CU, anggota tersebut membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan sebagainya. Dari sana uang itu mulai dikelola. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar. Kalau mau meminjam, dia harus menjadi anggota dulu.

Nama Lain CU
- di Afrika = Savings and credit cooperative organizations” (SACCOs),
- di Spanyol = cooperativas de ahorro crédito y
- di Meksiko = Caja Populer
- di Prancis = Populaire Caisse dan Banque Populaire
- di Afganistan = slamic investment and finance cooperatives” (IIFCs)

Perbedaan Serikat kredit atau Credit Union dengan Lembaga Keuangan Lainnya

Serikat Kredit berbeda dari bank dan lembaga keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu orang-satu-suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit.

kebijakan Sebuah serikat kredit yang mengatur suku bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih oleh dan dari keanggotaan itu sendiri Kredit serikat menawarkan banyak layanan keuangan sama dengan bank, sering menggunakan terminologi yang berbeda;. layanan umum termasuk :. berbagi account (rekening tabungan), rekening draft saham (rekening giro), kartu kredit, sertifikat istilah saham (sertifikat deposito), dan perbankan online

Biasanya, hanya anggota serikat kredit dapat menyimpan uang dengan serikat kredit, atau meminjam uang dari itu. Dengan demikian, serikat kredit secara historis dipasarkan diri sebagai anggota memberikan layanan yang unggul dan berkomitmen untuk membantu anggota meningkatkan kesehatan keuangan mereka . Dalam konteks keuangan mikro, ” serikat redit menyediakan lebih luas pinjaman dan produk penghematan pada biaya yang jauh lebih murah [untuk anggota mereka] daripada lembaga keuangan mikro paling”.

Disperse Global

Para direktur dari Women’s Penghematan Mulukanoor Koperasi berdiri di pintu masuk ke serikat kredit mereka di distrik Warangal, Andhra Pradesh, India

Berdasarkan data dari World Council of Credit Unions, pada akhir tahun 2006 terdapat 46.377 koperasi kredit di 97 negara di seluruh dunia. Secara kolektif mereka melayani 172 juta anggota ritel dan mengawasi US $ 1,1 triliun aset. Bahwa Dewan Dunia tidak termasuk data dari bank koperasi, sehingga, misalnya, beberapa negara umumnya dipandang sebagai pelopor serikat kredit, seperti Jerman, Perancis, Belanda dan Italia, tidak termasuk dalam data mereka. Asosiasi Bank Eropa Co-operative melaporkan 34 juta anggota di empat negara pada akhir tahun 2005.

Bangsa-bangsa dengan aktivitas kredit yang paling serikat sangat beragam. Menurut World Council, negara-negara dengan jumlah terbesar dari anggota serikat kredit tersebut mencakup Amerika Serikat (87 juta), India (20 juta), Kanada (11 juta), Korea Selatan (4,7 juta), Jepang (3,6 juta), Meksiko (3,6 juta), Australia (3,5 juta), Kenya (3,3 juta), Irlandia (3,0 juta), Thailand dan Brazil (2,6 juta).

Negara dengan persentase tertinggi anggota dalam populasi yang aktif secara ekonomi adalah Dominika (147% [angka lebih tinggi dari 100% adalah mungkin karena rata-rata orang adalah anggota lebih dari satu credit union]), Irlandia (110%), Barbados (72 %), Trinidad & Tobago (57%), Kanada (48%), Amerika Serikat (43%), Benin (27%), Australia (26%), Senegal dan Mali (19% masing-masing).

Bukan-status-profit dan kebutuhan untuk surplus

Dalam konteks credit union, “not-for-profit” tidak harus bingung dengan “non profit” amal atau organisasi serupa Kredit serikat. “Tidak-untuk-keuntungan” karena mereka beroperasi untuk melayani anggota mereka daripada untuk memaksimalkan keuntungan.

Namun tidak seperti organisasi non-profit, credit unions tidak bergantung pada sumbangan, dan lembaga keuangan yang harus mengubah apa yang ada, dalam hal ekonomi, keuntungan kecil (yaitu “surplus” ) untuk dapat terus melayani anggotanya Menurut WOCCU, pendapatan suatu serikat kredit itu (dari pinjaman dan investasi) perlu melebihi operasi beban dan dividen (bunga yang dibayar atas deposito) untuk mempertahankan modal dan solvabilitas [30] dan “credit unions menggunakan kelebihan laba untuk menawarkan lebih banyak anggota kredit terjangkau, pengembalian yang lebih tinggi pada tabungan, biaya lebih rendah atau produk dan layanan baru”.

posisi WOCCU adalah berakar dalam sejarah serikat kredit global. FW Raiffeisen, pendiri gerakan global, menulis pada 1870 bahwa serikat kredit “adalah, menurut sebelas ayat dari hukum Jerman koperasi,” pedagang “seperti yang didefinisikan oleh kode umum perdagangan Mereka sesuai. Membentuk semacam bisnis komersial perusahaan dari yang pemilik anggota [Kredit] Unions

Perusahaan Credit Union

credit unions Kebanyakan hanya memberikan pelayanan kepada konsumen individu. Sebaliknya, serikat kredit korporasi (juga dikenal sebagai credit unions pusat di Kanada) memberikan pelayanan kepada serikat kredit, dengan dukungan operasional, dana kliring tugas, dan produk dan layanan. Serikat kredit terbesar perusahaan di Amerika Serikat adalah US Central Credit Union of Lenexa, Kansas, yang berfungsi sebagai clearing house pusat untuk lainnya serikat kredit korporasi dan memegang sekitar $ 45300000000 aset.

Liga dan asosiasi

World Council of Credit Unions merupakan sebuah asosiasi perdagangan untuk serikat kredit di seluruh dunia dan agen pembangunan. Misi WOCCU adalah untuk “membantu anggota dan calon anggota untuk mengatur, memperluas, meningkatkan dan mengintegrasikan serikat kredit dan instansi terkait sebagai instrumen yang efektif bagi pembangunan ekonomi dan sosial dari semua orang”.

Kredit serikat pekerja di Amerika Serikat telah digunakan secara tradisional negara / perdagangan hubungan asosiasi nasional yang sejalan serikat kredit dengan negara “Credit Union Liga” diikuti dengan afiliasi nasional dengan Credit Union National Association (CUNA) dari Madison, Wisconsin. Federal credit unions mungkin juga anggota dari Asosiasi Nasional Serikat Federal Kredit (NAFCU).

Kredit Union Eksekutif Masyarakat (isyarat), yang berbasis di Madison, Wisconsin, menyediakan pengembangan profesional dan sumber daya untuk ribuan eksekutif serikat kredit dan direksi di seluruh dunia. Ini bermitra dengan universitas yang terkenal di dunia untuk menawarkan lulusan tingkat pendidikan eksekutif khusus bagi para pemimpin serikat kredit.

Kredit Inggris asosiasi serikat buruh terbesar adalah Asosiasi Serikat Inggris Kredit Terbatas, lebih dikenal sebagai Asosiasi Serikat Inggris Kredit, ABCUL. Sejumlah besar serikat kredit berafiliasi dengan ACE Credit Union Jasa (ACECUS) atau Kredit Inggris Serikat (UKCU). Banyak serikat kredit Skotlandia yang diwakili oleh Liga Skotlandia Serikat Kredit (SLCU) yang memiliki kantor pusat di Glasgow, namun sebagian besar serikat kredit yang lebih besar memilih ABCUL.

Credit Union Central of Canada merupakan asosiasi perdagangan untuk koperasi kredit Kanada Quebec luar. Grup Desjardins merupakan serikat kredit Quebec. Secara struktural, itu memadukan fungsi sebuah asosiasi perdagangan dan bank lebih kooperatif bergaya Eropa.

Credit Unions sering membentuk koperasi di antara mereka sendiri untuk memberikan layanan kepada anggota. Sebuah Credit Union Service Organization (CUSO) umumnya merupakan anak perusahaan untuk-keuntungan satu atau lebih serikat kredit dibentuk untuk tujuan ini. Sebagai contoh, CO-OP Jasa Keuangan, serikat kredit jaringan antar bank terbesar yang dimiliki di AS, menyediakan jaringan ATM dan bercabang bersama layanan kepada serikat kredit. Contoh lain dari koperasi antara koperasi kredit mencakup layanan konseling kredit serta asuransi dan investasi.

Di Selandia Baru, serikat kredit kebanyakan berafiliasi dengan Asosiasi Selandia Baru Serikat Kredit.
United Kingdom

Kredit serikat pekerja di Inggris memiliki sejarah panjang. lembaga identik atau serupa dengan serikat kredit sekarang dikenal sebagai saling dalam masyarakat Inggris.

Lembaga yang dikenal sebagai masyarakat saling tumbuh dari gerakan masyarakat ramah abad ke-18, dengan asuransi saling pertama, Adil Hidup, yang didirikan pada tahun 1762. Munculnya jaminan saling dihubungkan dengan Revolusi Industri dan kebutuhan untuk menyediakan pekerja miskin di luar Miskin Elizabeth Hukum ketinggalan zaman, sebagai orang berkumpul di kota-kota dan hidup dalam kondisi kemelaratan dan kemiskinan. Prinsip timbal balik kembali ke zaman ini, ketika lembaga-lembaga keuangan yang canggih diambil untuk hari ini diberikan, tidak ada.

Satu-satunya metode untuk meningkatkan kualitas kehidupan orang biasa adalah melalui pengembangan masyarakat koperasi dan timbal balik, sebagai diformalkan di bawah Friendly Societies Act 1819. Reksa lembaga sehingga mendahului negara kesejahteraan dan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan kelas pekerja berkembang, terutama terdiri dari pekerja pedesaan dan imigran. Sebagai ungkapan praktis, gerakan self-help komunitarian diperbolehkan kecil kontribusi individu yang teratur yang dikumpulkan untuk manfaat kolektif bersama, mendapatkan ekonomi yang sama cakupan dan skala yang diperlukan dalam memberikan asuransi kolektif dan produk perbankan, untuk mengurangi pengucilan sosial abadi. Awalnya pendanaan diperlukan untuk perumahan, barang konsumen dan penyediaan kebutuhan darurat asuransi, pada saat bank-bank komersial masih eksklusif pemberi pinjaman komersial.

Membangun masyarakat yang terbentuk sebagai masyarakat sementara kecil oleh pekerja-koperasi, penyatuan sumber daya untuk membangun rumah lokal dan kemudian mengalokasikan mereka di antara anggota dengan banyak gambar. Setelah semua anggota ditempatkan, organisasi ini biasanya luka Facebook, meskipun beberapa menjadi masyarakat permanen dalam upaya untuk mempromosikan kepemilikan rumah yang lebih luas, sebagaimana dicontohkan oleh Leeds Tetap Lembaga,dana Surplus kemudian dikumpulkan,. Memberikan kesempatan untuk keluarga berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bunga deposito kecil, dengan penerimaan biasanya diinvestasikan dalam hipotek perumahan dan efek pemerintah cair.

Fungsi intermediasi tradisional masyarakat bersama adalah untuk mempromosikan penghematan antara kelas pekerja dan dengan demikian memberikan akses ke pinjaman rumah biaya rendah. Etos ini telah menjadi dikaburkan dalam pertempuran baru-baru ini bagi pelanggan, dan hanya ancaman kepunahan yang sangat nyata telah disebabkan setiap semangat baru dalam mewartakan pesan mutualitas asli. Reksa masyarakat terus melakukan fungsi sosial penting, sering melayani pada papan kelompok masyarakat lokal, serta teratur membuat sumbangan yang cukup besar amal lokal. Memang, saling warisan kebajikan sosial, walaupun cukup besar, hanya risiko yang tidak terjawab oleh generasi hadir sekali lembaga-lembaga tersebut akhirnya tidak ada lagi Dengan adanya konversi sebagian besar masyarakat yang lebih besar saling tersisa menjadi perusahaan proprietary., Sebagian besar Inggris tabungan aset akan telah bergeser jauh dari penyedia tradisional mereka ke sektor keuangan Inggris mainstream. Perubahan ini terjadi bahkan sebagai hambatan tradisional antara bank, building societies dan perusahaan asuransi yang menghilang. Menyadari banyaknya konversi adalah mengarah ke polarisasi ke dalam dua kubu: alat pengubah dan mutuals tersisa.

Kredit serikat pekerja di Inggris telah diatur oleh Financial Services Authority sejak Juli 2002 [Mereka digolongkan dalam dua tipe:. tipe 1 adalah serikat kredit kecil sedangkan tipe 2 lebih besar. Sejak bulan November 2006 banyak tipe 2 serikat kredit mulai menawarkan anggota mereka mendebit rekening kartu sehingga mereka dapat menarik uang tunai dari ATM Link.

Pada bulan Agustus 2010, FSA akan memberlakukan CU-LRO (Credit Union - Legislatif Reformasi Order) dan memperluas akses dan memodernisasi kekuatan serikat kredit individu.

Pada bulan Oktober 2008 Jasa Keuangan Skema Kompensasi menjamin £ 50.000 pertama dari setiap deposito saver di serikat kredit, sejalan dengan jaminan bagi bank Inggris dan building societies

Kredit serikat pekerja di Inggris sekarang menawarkan berbagai pelayanan kepada anggota; dari debet langsung ke pemotongan gaji, dari dapat mengirimkan berdiri perintah dari account mereka untuk membayar tagihan anggota untuk menyediakan fasilitas asuransi lebih murah asuransi jiwa biasanya. disertakan dengan keanggotaan (tergantung dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya dan pengecualian lainnya). manfaat Kematian bervariasi antara serikat pekerja, namun pada umumnya termasuk pembayaran lump sum, Penghapusan pinjaman dan penggandaan tabungan.

serikat Kredit menawarkan perlindungan penabung jauh lebih dari komersial "klub tabungan", seperti yang ditunjukkan oleh runtuhnya 2006 dari Natal menghambat Farepak klub.

Pada bulan Juni 2008, Departemen Keuangan mengumumkan rencana untuk mendorong pertumbuhan serikat kredit dengan memperluas ikatan bersama dan menghapus pembatasan ketinggalan zaman. Perubahan dimaksudkan untuk secara signifikan mengurangi pengaruh kreditur langkah pintu dan rentenir.

Kanada
serikat kredit disebut Populaires caisses di komunitas yang berbahasa Perancis Kanada. Yang satu ini terletak di Shediac, New Brunswick

Kanada memiliki gunakan per-kapita tertinggi serikat kredit di Amerika Utara, dengan lebih dari sepertiga penduduk terdaftar dalam satu. Mereka yang populer di Quebec, di mana mereka dikenal sebagai Populaires caisses (bank masyarakat).

Pada tanggal 31 Desember 2007, Caisses Populaires Desjardins federasi caisses 536 anggota dengan CAD $ 144 milyar aset dan 5,8 juta anggota ritel, sehingga lembaga keuangan terbesar keenam di Kanada

Credit Union Central of Canada federates serikat kredit sebagian besar di provinsi-provinsi berbahasa Inggris. Sampai dengan akhir tahun 2009, 10 sistem afiliasi dioperasikan credit unions 419 pengendalian CAD $ 122 milyar di aset dari 5,1 juta anggota ritel [45] Di British Columbia,. Serikat kredit 46 dengan aset $ 48 miliar melayani 1,7 juta orang.

Di Alberta, 46 serikat kredit yang independen, dengan 215 kantor cabang, melayani lebih dari 640.000 anggota. Di Saskatchewan, 65 serikat kredit memiliki 497.000 anggota dan $ 12200000000 aset. 45 Manitoba’s credit unions memiliki 566.000 anggota dengan $ 14600000000 aset. Di Ontario, 136 credit unions memiliki 1,2 juta anggota dengan $ 19200000000 aset. serikat kredit utama Kanada termasuk Vancity (Vancouver), Pantai Modal Tabungan (Surrey), Servus (Edmonton), Pertama Calgary Tabungan, Conexus (Regina), Meridian Credit Union (Ontario), Libro Financial Group (London, Ontario) dan Credit Union Atlantik (Halifax).

Amerika Serikat

Artikel utama: Kredit serikat pekerja di Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, pada 2005 serikat kredit memiliki 86 juta anggota, yang merupakan 43,47% dari populasi yang aktif secara ekonomi [46] AS kredit serikat. Tidak-untuk-keuntungan, koperasi, organisasi bebas pajak.

credit unions AS dapat disewa baik oleh pemerintah federal (“credit union federal”) atau oleh suatu negara menyatakan dari Delaware, South Dakota, dan Wyoming tidak mengatur serikat kredit di tingkat negara;. di negara-negara, sebuah serikat kredit harus mendapatkan piagam federal untuk beroperasi Semua serikat kredit federal dan 95% dari serikat kredit negara-menyewa memiliki “asuransi berbagi” (asuransi deposito) minimal $ 250.000 per anggota melalui National Credit Union Asuransi Dana Saham (NCUSIF). Ini asuransi simpanan didukung oleh iman penuh dan kredit pemerintah Amerika Serikat dan dikelola oleh National Credit Union Administration Pada Desember 2006,. yang NCUSIF memiliki asuransi dana lebih tinggi rasio modal dari dana untuk Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) [55] US serikat kredit juga biasanya memiliki rasio modal lebih tinggi dibandingkan bank-bank AS.

Pada April 2010, serikat kredit terbesar di dunia adalah Angkatan Laut Federal Credit Union, melayani AS Departemen Pertahanan karyawan, kontraktor, dan keluarga servicepeople, dengan lebih dari $ 40700000000 USD aset dan lebih dari 3,4 juta anggota.
organisasi perdagangan Industri termasuk American Credit Union Mortgage Association.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.abettercreditunion.com

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

http://www.perspektifbaru.com/wawancara/605

http://www.antaranews.com/view/?i=1182836295&c=ART&s=

http://en.wikipedia.org/wiki/Federal_Credit_Union_Act

http://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union

Koperasi Simpan Pinjam 3

October 24, 2010 | Author: | Filed under: Berita

PERKEMBANGAN USAHA SIMPAN PINJAM

Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya (PP No 9 Tahun 1995). Perkembangan usaha simpan pinjam yang berhasil diidentifikasi adalah :

1. Koperasi Simpan Pinjam, USP-KUD dan USP Kopta

Menurut data dari Asdep Urusan Pengembangan dan Pengendalian KSP/USP Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perkembangan usaha simpan pinjam secara nasional pada tahun 1999 sarnpai tahun 2000 adalah:

(1) Jumlah koperasi meningkat 2,3 persen dari 36.390 unit menjadi 37.224 unit. Jumlah usaha simpan pinjam pada tahun 2000 terdiri dari: (a) KSP sebanyak 1.186 unit jumlah ini hanya 3,2 persen dari jumlah KSP dan USP yang melaksanakan simpan pinjam (b) USP-KUD sebanyak 5.206 unit, atau 14 persen dari jumlah pelaksana simpan pinjam dan (c) Jumlah USP-Kopta lebih besar dari KSP dan KUD-SP Kopta sebanyak 37.224 unit atau 66 persen. Artinya, bahwa usaha simpan pinjam yang terdapat di daerah pertanian lebih banyak dari usaha simpan pinjam di perkotaan.

(2) Jumlah nasabah usaha simpan pinjam menurun 0.2 persen yakni dari 10.978.195 orang menjadi 10.957.039 orang. Penurunan jumlah nasabah ini terjadi pada kelompok KSP sebesar 23 persen sedangkan jumlah nasabah kelompok SP- KUD meningkat 0,33 persen dan jumlah nasabah kelompok SP-Kopta meningkat 1,77 persen dari tahun sebelumnya. Alasan penurunan jumlah nasabah KSP karena nasabah melunasi peminjam pada tahun tersebut sedangkan kenaikan jumlah nasabah di desa dan daerah pertanian terjadi karena anggota di wilayah pertanian membutuhkan modal untuk menanam, membayar upah kerja tanam dan panen.

(3) Jumlah modal tetap atau modal sendiri meningkat 24,6 persen pada dua tahun evaluasi seperti tersebut diatas Jika dikaitkan dengan data diatas dapat dikatakan bahwa jumlah nasabah menurun tetapi jumlah modal meningkat. Artinya terjadi pertentangan antara penurunan jumlah nasabah pada kelompok SP dengan peningkatan modal yang cukup nyata Hal ini dimungkinkan karena kualitas simpanan anggota semakin tinggi. Pada kelompok USP-KUD dan kelompok USP-Kopta antara jumlah modal tetap dengan jumlah anggota berkembang normal dan kelihatannya ada kaitan kenaikan jumlah anggota dengan peningkatan jumlah modal tetap, yaitu kenaikan modal USP KUD sebesar 27 persen dan kenaikan modal tetap USP-Kopta sebesar 24 persen. Peningkatan modal tetap USP-KUD dan USP Kopta ini juga cukup nyata persentasinya lebih tinggi dibanding dengan kenaikan jumlah anggota. Artinya, pada kedua kelompok USP ini terjadi peningkatan kualitas simpanan anggota dari simpanan wajib maupun simpanan sukarela.

Modal pinjaman meningkat 0.64 persen dari tahun sebelummya, kenaikan modal pinjaman ini terjadi pada USP-KUD dan USP-Kopta. Peningkatan modal pinjaman USP-KUD sebesar 5 persen dan peningkatan modal pinjaman USP-Kopta sebesar 8 persen. Perbandingan modal sendiri dengan modal pinjaman adalah 2 berbanding 1. Artinya, struktur permodalan KSP, USP-KUD dan Kopta secara nasional cukup kuat. Jika dilihat struktur permodalan KSP dua tahun berturut-turut ternyata modal pinjaman lebih besar dari modal sendiri.

(4) Jumlah tabungan yang diterima dari anggota meningkat 19,6 persen, Jumlah tabungan tertinggi oleh USP Kopta sebesar 21.8 persen. Keadaan ini seiring dengan peningkatan jumlah anggota pada USP-Kopta. Realisasi pinjaman meningkat 13,25 persen, peningkatan pemberian pinjaman ini terjadi pada USP-Kopta. Data ini menunjukkan bahwa usaha simpan pinjam memang sangat di butuhkan di pedesaan.

(5) Sisa Hasil Usaha (SHU) meningkat 68 persen. Peningkatan SHU tertinggi terjadi pada USP 72,8 persen sedangkan peningakatn SHU SP-KUD sebesar 12 persen sedangkan SHU KSP hanya 2 persen. Peningkatan SHU terjadi karena frekwensi pinjaman cukup tinggi, jumlah peminjam meningkat dan biaya operasional dapat diperkecil. Sebaliknya kemungkinan yang terjadi pada KSP adalah jumlah peminjam tetap dan frekwensi pinjaman rendah karena jumlah pinjaman lebih besar.

(6) Total aset meningkat 4,31 persen, peningkatan total aset juga terjadi pada SP-Kopta sebesar 6 persen dan peningkatan total aset KSP sarna dengan peningkatan total aset SP KUD yaitu sebesar 4 persen. Dari tiga usaha simpan pinjam tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan SP-Kopta lebih tinggi dibanding dengan perkembangan SP-KUD dan KSP.

Masalah umum dalam pengembangan usaha simpan pinjam antara lain: (1) Koperasi Simpan Pinjam dan SP-KUD serta SP Kopta melaksanakan usaha secara sendiri-sendiri. Dalam koperasi dan USP simpan pinjam belum terbangun adanya rasa kebersamaan dan solidaritas untuk membangun diri koperasi secara bersama mencapai tujuan (2) sistem pendidikan pada koperasi umumnya dan khususnya usaha simpan pinjam belum dibangun sebagai subsistem sebagai wahana pembelajaran nilai-nilai koperasi dalam mencapai tujuan, (3) belum ada integrasi usaha antar SP Koperasi, antar SP-KUD dan antar SP-Kopta dan integrasi ketiganya. Akibatnya antar koperasi dan antar KUD bersaing mencari nasabah. Pengintegrasian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi persaingan Hal ini merupakan kelemahan utama dalam pembangunan koperasi selama ini. Koperasi sebagai suatu organisasi yang berwatak sosial sebaiknya dapat diarahkan untuk membangun persatuan untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan tujuan koperasi. (4) Dalam koperasi dan Unit Koperasi, anggota dianggap sebagai nasabah bukan sebagai anggota yang berkumpul untuk berjuang bersama membela kepentingan bersama dan (5) belum semua KSP dan USP-KUD mampu menerapkan nilai-nilai koperasi secara benar. Misalnya SP Koperasi yang berkembang pesat melayani masyarakat dengan syarat memberikan jaminan yang besar sebagai agunan mendapatkan pinjaman. Dari segi keamanan ini benar namun sebagai koperasi hal ini melaksanakan praktek bank.

Profil koperasi simpan pinjam yang saat ini cukup pesat perkembangannya adalah :

(a) Koperasi Simpan Pinjam “Kodanua”

Koperasi Simpan Pinjam Kodanua berbadan hukum pada tahun 1977 kantor pusat terletak di Jln Prof Dr Latumeten I No 41 Jelambar, jumlah anggota 1.438 orang, calon anggota 8.449 orang, pinjaman yang dilayani 9.764 orang, jumlah karyawan 255 orang, jumlah satpam 14 orang.jumlah kantor cabang 12 kantor berdomisili di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang,Karawang dan Cikampek.

Perkembangan usaha Simpan Pinjam ini adalah sebagai berikut: (1) Nilai aset Rp 24,837 milyar, (2) Nilai aktiva Rp 5,4 milyar, (3) Modal sendiri Rp 6.491 milyar dan (4) omset Rp 52,009 milyar, (5) Permodalan bersumber dari : (a) Simpanan pokok anggota Rp 200 per anggota, (b) Jumlah simpanan pokok Rp 269.155.000, (c) Jumlah simpanan wajib Rp 30 000 berbulan sampai saat kunjungan berjumlah Rp 1,245 milyar, (d) Dana cadangan Rp 6,022 milyar, (e) Jasa yang ditangguhkan Rp 2,719 miliar, (f) Jumlah SHU kotor Rp 784.331.600, (g) Jumlah tabungan Rp 8,035 milliar, (h) Jumlah pendapatan usaha Rp 4,5 miliar dan jumlah piutang Rp17,396 miliar.

(b) Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan

Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan didirikan pada tahun 1973, sampai tahun 2002 jumlah anggota mencapai 3.690 orang, jumlah karyawan 576 orang,jumlah pimpinan cabang 22 orang sedangkan jumlah aset sebesar Rp 409,462 milyar,jumlah simpanan Rp 365.430 milyar dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 1.193 milyar dan jumlah kantor cabang 42 buah terletak dibeberapa Propinsi.

2. Koperasi Kredit Pancur Kasih

Koperasi Kredit Pancur Kasih di Kecamatan Pontianak Utara Kotamadya Pontianak Propinsi Kalimantan Barat adalah salah satu Koperasi primer dari Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI). Perkembangan Koperasi Kredit di Indonesia cukup pesat. Menurut Sumisjokartono (2002) peneliti dari Universitas Airlangga (seri tesis) koperasi kredit ini cukup disiplin menerapan aturan dan mengaplikasikan nilai-nilai koperasi dalam pelaksanaannya. Tujuan Koperasi kredit adalah (1) Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya, (2) Memberikan pinjaman layak, cepat dan terarah dan (3) Mendidik anggota dalam hal menggunakan uarig secara bijaksana.

Untuk mencapai tujuan, Koperasi kredit melaksanakan (1) Pendidikan, (2)Membangun dan memelihara setiakawan diantara anggota dan (3) Mengarahkan anggota untuk mandiri. Pendidikan secara umum diarahkan untuk meningkatkan harkat hidup anggota. Sedangkan tujuan pendidikan khusus anggota adalah agar (a) Anggota dapat mengerti peran serta, hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi kredit, (b) Agar anggota lebih rasional dan bijaksana dalam mengatur keuangan rumah tangga dan usahanya dan (c) Anggota mengetahui dan memahami laporan keuangan dan perkembangan Koperasi Kredit.

Dalam melaksanakan tujuan khusus ini, Koperasi kredit dimulai dengan. pendidikan, dikembangkan dengan pendidikan serta dikontrol oleh pendidikan. Membina dan memelihara solidaritas adalah prioritas utama, karena setiap anggota koperasi kredit harus selalu ingat akan kewajiban antara lain menyimpan dengan teratur sehingga anggota lain mendapat kesempatan untuk memperoleh pinjaman.Singkatnya yang menjadikan koperasi ini unik adalah struktur yang demokratis dan prinsip penyelenggaraannya .Struktur dan prinsip koperasi kredit ini konsisten dengan hubungan kerja antara individu dan kelompok bekerja sama untuk mencapai tujuan. Perkembangan Koperasi Kredit Pancur Kasih pada tahun 2000- 2001 adalah sebagai berikut (1) Jumlah anggota meningkat 12,8 persen, (2) Simpanan pokok meningkat 115 persen, (3) Simpanan wajib meningkat 58,76 persen, (4) Pinjaman beredar meningkat dari Rp 5.1 milyar menjadi Rp 7.7 milyar atau 45,37 persen, (6) Sisa Hasil Usaha meningkat 47,94 persen dan (7) Aset atau kekayaan meningkat dari Rp 7,772 milyar menjadi Rp 11,86 milyar atau 52,62 persen.

Koperasi Kredit ini cukup nyata perannya untuk membantu masyarakat didaerah “Dayak”, kata dayak dimaksudkan bukan hanya orang dari kalangan etnis Dayak (etnis) melainkan sebutan simbolis bagi kaum kecil, lemah, miskin dan tertindas yang ingin membebaskan diri secara bersama. Pelaksanaan koperasi kredit dilaksanakan dengan 3 prinsip yaitu : (1) Tabungan hanya diperoleh dari anggota, (2) Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja dan (3) Jaminan terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam.

Dari perkembangan koperasi tersebut dapat diperkirakan bahwa orang “Dayak” akan mampu keluar dari kemiskinan melalui koperasi kredit.

Sistem Keuangan Koperasi

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Koperasi Kredit Pancur Kasih berhasil secara nyata meningkatkan jumlah anggota, meningkatkan simpanan, penyaluran kredit, Sisa Hasil usaha dan Aset. Keberhasilan itu dicapai dengan penerapan nilai-nilai koperasi. Dalam pelaksanaan didasari oleh saling percaya, kebersamaan untuk mencapai tujuan. Semua kegiatan simpan pinjam dimulai, dilaksanakan dan dikontrol melalui proses pendidikan yang terencana dan sistematis. Nilai-nilai itulah yang perlu diadopsi dalam menjalankan usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam. Pada Gambar 1 dapat dilihat pokok-pokok penting pada masing-masing subsistem dari sistem keuangan koperasi dan dijelaskan sebagai berikut:

Anggota Simpan Pinjam

Anggota dalam koperasi simpan pinjam adalah sebagai sumber permodalan sendiri dan sebagai peminjam. Oleh sebab itu kedudukan anggota sangat penting karena berada dalam semua subsistem keuangan mulai dari subsistem input, proses dan subsistem output. Masing-masing koperasi membuat persyaratan menjadi anggota sesuai dengan anggaran dasar pada koperasi yang bersangkutan .Keanggotaan dalam koperasi terdiri dari anggota tetap calon anggota dan anggota luar biasa. Untuk menjadi anggota tetap simpan pinjam,calon anggota dan anggota luar biasa ada persyaratan yang umum dipenuhi. Persyaratan ini salah satu cara untuk mengikat anggota dalam organisasi dan pengamanan pinjaman. Pengamatan dilapangan menunjukkan bahwa pada umumnya keanggotaan koperasi simpan pinjam sangat heterogen, secara adminstratif identitas dapat tercatat namun karena tingkat heteronitas nya cukup tinggi, sulit membina anggota mencapai tujuan organisasi dan tujuan simpan pinjam .Keadaan ini merupakan tantangan bagi koperasi KSP, SP-KUD dan SP- Kopta. Kunci keberhasilan Koperasi Kredit dalam membangun anggota yaitu mempersatukan anggota dalam lingkup pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan. Oleh sebab itu KSP, USP KUD dan Kopta perlu mengadakan identifikasi terhadap anggotanya sesuai dengan pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan. Dalam kesatuan kepentingan tersebut anggota diberikan pendidikan atas hak, kewajiban dan tujuan menabung dan meminjam. Melalui metode ini interaksi antar anggota akan terjadi secara alamiah dan dalam proses pembelajaran itu, setiakawan solidaritas akan terbangun.

Sistem keuangan koperasi adalah anggota sebagai subsistem input berperan sebagai sumber permodalan dan sebagai pengguna modal yang dihimpun oleh koperasi dari modal sendiri dan modal luar yang bersumber dari Bank, Pemerintah dan pihak lain. Modal yang dihimpun dikelola oleh Organisasi yang terdiri dari pengurus, manajer, karyawan. Pengurus atau Manajer sebagai pelaku, memberikan pinjaman kepada anggota. Dari proses simpan pinjam ini terbentuk sisa hasil usaha dan kepuasan anggota. Kepuasan anggota adalah terlayaninya kebutuhan jasa keuangan bagi anggota dan pada akhirnya terjadi peiningkatan pendapatan.

DAFTAR PUSTAKA

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam

http://www.tokontc.com/file-download/Panduan%20Simpan%20Pinjam%20Koperasi.pdf

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html

http://www.kospinjasa.com/

Koperasi Simpan Pinjam 3

October 24, 2010 | Author: | Filed under: Berita

PERKEMBANGAN USAHA SIMPAN PINJAM

Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya (PP No 9 Tahun 1995). Perkembangan usaha simpan pinjam yang berhasil diidentifikasi adalah :

1. Koperasi Simpan Pinjam, USP-KUD dan USP Kopta

Menurut data dari Asdep Urusan Pengembangan dan Pengendalian KSP/USP Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perkembangan usaha simpan pinjam secara nasional pada tahun 1999 sarnpai tahun 2000 adalah:

(1) Jumlah koperasi meningkat 2,3 persen dari 36.390 unit menjadi 37.224 unit. Jumlah usaha simpan pinjam pada tahun 2000 terdiri dari: (a) KSP sebanyak 1.186 unit jumlah ini hanya 3,2 persen dari jumlah KSP dan USP yang melaksanakan simpan pinjam (b) USP-KUD sebanyak 5.206 unit, atau 14 persen dari jumlah pelaksana simpan pinjam dan (c) Jumlah USP-Kopta lebih besar dari KSP dan KUD-SP Kopta sebanyak 37.224 unit atau 66 persen. Artinya, bahwa usaha simpan pinjam yang terdapat di daerah pertanian lebih banyak dari usaha simpan pinjam di perkotaan.

(2) Jumlah nasabah usaha simpan pinjam menurun 0.2 persen yakni dari 10.978.195 orang menjadi 10.957.039 orang. Penurunan jumlah nasabah ini terjadi pada kelompok KSP sebesar 23 persen sedangkan jumlah nasabah kelompok SP- KUD meningkat 0,33 persen dan jumlah nasabah kelompok SP-Kopta meningkat 1,77 persen dari tahun sebelumnya. Alasan penurunan jumlah nasabah KSP karena nasabah melunasi peminjam pada tahun tersebut sedangkan kenaikan jumlah nasabah di desa dan daerah pertanian terjadi karena anggota di wilayah pertanian membutuhkan modal untuk menanam, membayar upah kerja tanam dan panen.

(3) Jumlah modal tetap atau modal sendiri meningkat 24,6 persen pada dua tahun evaluasi seperti tersebut diatas Jika dikaitkan dengan data diatas dapat dikatakan bahwa jumlah nasabah menurun tetapi jumlah modal meningkat. Artinya terjadi pertentangan antara penurunan jumlah nasabah pada kelompok SP dengan peningkatan modal yang cukup nyata Hal ini dimungkinkan karena kualitas simpanan anggota semakin tinggi. Pada kelompok USP-KUD dan kelompok USP-Kopta antara jumlah modal tetap dengan jumlah anggota berkembang normal dan kelihatannya ada kaitan kenaikan jumlah anggota dengan peningkatan jumlah modal tetap, yaitu kenaikan modal USP KUD sebesar 27 persen dan kenaikan modal tetap USP-Kopta sebesar 24 persen. Peningkatan modal tetap USP-KUD dan USP Kopta ini juga cukup nyata persentasinya lebih tinggi dibanding dengan kenaikan jumlah anggota. Artinya, pada kedua kelompok USP ini terjadi peningkatan kualitas simpanan anggota dari simpanan wajib maupun simpanan sukarela.

Modal pinjaman meningkat 0.64 persen dari tahun sebelummya, kenaikan modal pinjaman ini terjadi pada USP-KUD dan USP-Kopta. Peningkatan modal pinjaman USP-KUD sebesar 5 persen dan peningkatan modal pinjaman USP-Kopta sebesar 8 persen. Perbandingan modal sendiri dengan modal pinjaman adalah 2 berbanding 1. Artinya, struktur permodalan KSP, USP-KUD dan Kopta secara nasional cukup kuat. Jika dilihat struktur permodalan KSP dua tahun berturut-turut ternyata modal pinjaman lebih besar dari modal sendiri.

(4) Jumlah tabungan yang diterima dari anggota meningkat 19,6 persen, Jumlah tabungan tertinggi oleh USP Kopta sebesar 21.8 persen. Keadaan ini seiring dengan peningkatan jumlah anggota pada USP-Kopta. Realisasi pinjaman meningkat 13,25 persen, peningkatan pemberian pinjaman ini terjadi pada USP-Kopta. Data ini menunjukkan bahwa usaha simpan pinjam memang sangat di butuhkan di pedesaan.

(5) Sisa Hasil Usaha (SHU) meningkat 68 persen. Peningkatan SHU tertinggi terjadi pada USP 72,8 persen sedangkan peningakatn SHU SP-KUD sebesar 12 persen sedangkan SHU KSP hanya 2 persen. Peningkatan SHU terjadi karena frekwensi pinjaman cukup tinggi, jumlah peminjam meningkat dan biaya operasional dapat diperkecil. Sebaliknya kemungkinan yang terjadi pada KSP adalah jumlah peminjam tetap dan frekwensi pinjaman rendah karena jumlah pinjaman lebih besar.

(6) Total aset meningkat 4,31 persen, peningkatan total aset juga terjadi pada SP-Kopta sebesar 6 persen dan peningkatan total aset KSP sarna dengan peningkatan total aset SP KUD yaitu sebesar 4 persen. Dari tiga usaha simpan pinjam tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan SP-Kopta lebih tinggi dibanding dengan perkembangan SP-KUD dan KSP.

Masalah umum dalam pengembangan usaha simpan pinjam antara lain: (1) Koperasi Simpan Pinjam dan SP-KUD serta SP Kopta melaksanakan usaha secara sendiri-sendiri. Dalam koperasi dan USP simpan pinjam belum terbangun adanya rasa kebersamaan dan solidaritas untuk membangun diri koperasi secara bersama mencapai tujuan (2) sistem pendidikan pada koperasi umumnya dan khususnya usaha simpan pinjam belum dibangun sebagai subsistem sebagai wahana pembelajaran nilai-nilai koperasi dalam mencapai tujuan, (3) belum ada integrasi usaha antar SP Koperasi, antar SP-KUD dan antar SP-Kopta dan integrasi ketiganya. Akibatnya antar koperasi dan antar KUD bersaing mencari nasabah. Pengintegrasian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi persaingan Hal ini merupakan kelemahan utama dalam pembangunan koperasi selama ini. Koperasi sebagai suatu organisasi yang berwatak sosial sebaiknya dapat diarahkan untuk membangun persatuan untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan tujuan koperasi. (4) Dalam koperasi dan Unit Koperasi, anggota dianggap sebagai nasabah bukan sebagai anggota yang berkumpul untuk berjuang bersama membela kepentingan bersama dan (5) belum semua KSP dan USP-KUD mampu menerapkan nilai-nilai koperasi secara benar. Misalnya SP Koperasi yang berkembang pesat melayani masyarakat dengan syarat memberikan jaminan yang besar sebagai agunan mendapatkan pinjaman. Dari segi keamanan ini benar namun sebagai koperasi hal ini melaksanakan praktek bank.

Profil koperasi simpan pinjam yang saat ini cukup pesat perkembangannya adalah :

(a) Koperasi Simpan Pinjam “Kodanua”

Koperasi Simpan Pinjam Kodanua berbadan hukum pada tahun 1977 kantor pusat terletak di Jln Prof Dr Latumeten I No 41 Jelambar, jumlah anggota 1.438 orang, calon anggota 8.449 orang, pinjaman yang dilayani 9.764 orang, jumlah karyawan 255 orang, jumlah satpam 14 orang.jumlah kantor cabang 12 kantor berdomisili di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang,Karawang dan Cikampek.

Perkembangan usaha Simpan Pinjam ini adalah sebagai berikut: (1) Nilai aset Rp 24,837 milyar, (2) Nilai aktiva Rp 5,4 milyar, (3) Modal sendiri Rp 6.491 milyar dan (4) omset Rp 52,009 milyar, (5) Permodalan bersumber dari : (a) Simpanan pokok anggota Rp 200 per anggota, (b) Jumlah simpanan pokok Rp 269.155.000, (c) Jumlah simpanan wajib Rp 30 000 berbulan sampai saat kunjungan berjumlah Rp 1,245 milyar, (d) Dana cadangan Rp 6,022 milyar, (e) Jasa yang ditangguhkan Rp 2,719 miliar, (f) Jumlah SHU kotor Rp 784.331.600, (g) Jumlah tabungan Rp 8,035 milliar, (h) Jumlah pendapatan usaha Rp 4,5 miliar dan jumlah piutang Rp17,396 miliar.

(b) Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan

Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan didirikan pada tahun 1973, sampai tahun 2002 jumlah anggota mencapai 3.690 orang, jumlah karyawan 576 orang,jumlah pimpinan cabang 22 orang sedangkan jumlah aset sebesar Rp 409,462 milyar,jumlah simpanan Rp 365.430 milyar dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 1.193 milyar dan jumlah kantor cabang 42 buah terletak dibeberapa Propinsi.

2. Koperasi Kredit Pancur Kasih

Koperasi Kredit Pancur Kasih di Kecamatan Pontianak Utara Kotamadya Pontianak Propinsi Kalimantan Barat adalah salah satu Koperasi primer dari Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI). Perkembangan Koperasi Kredit di Indonesia cukup pesat. Menurut Sumisjokartono (2002) peneliti dari Universitas Airlangga (seri tesis) koperasi kredit ini cukup disiplin menerapan aturan dan mengaplikasikan nilai-nilai koperasi dalam pelaksanaannya. Tujuan Koperasi kredit adalah (1) Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya, (2) Memberikan pinjaman layak, cepat dan terarah dan (3) Mendidik anggota dalam hal menggunakan uarig secara bijaksana.

Untuk mencapai tujuan, Koperasi kredit melaksanakan (1) Pendidikan, (2)Membangun dan memelihara setiakawan diantara anggota dan (3) Mengarahkan anggota untuk mandiri. Pendidikan secara umum diarahkan untuk meningkatkan harkat hidup anggota. Sedangkan tujuan pendidikan khusus anggota adalah agar (a) Anggota dapat mengerti peran serta, hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi kredit, (b) Agar anggota lebih rasional dan bijaksana dalam mengatur keuangan rumah tangga dan usahanya dan (c) Anggota mengetahui dan memahami laporan keuangan dan perkembangan Koperasi Kredit.

Dalam melaksanakan tujuan khusus ini, Koperasi kredit dimulai dengan. pendidikan, dikembangkan dengan pendidikan serta dikontrol oleh pendidikan. Membina dan memelihara solidaritas adalah prioritas utama, karena setiap anggota koperasi kredit harus selalu ingat akan kewajiban antara lain menyimpan dengan teratur sehingga anggota lain mendapat kesempatan untuk memperoleh pinjaman.Singkatnya yang menjadikan koperasi ini unik adalah struktur yang demokratis dan prinsip penyelenggaraannya .Struktur dan prinsip koperasi kredit ini konsisten dengan hubungan kerja antara individu dan kelompok bekerja sama untuk mencapai tujuan. Perkembangan Koperasi Kredit Pancur Kasih pada tahun 2000- 2001 adalah sebagai berikut (1) Jumlah anggota meningkat 12,8 persen, (2) Simpanan pokok meningkat 115 persen, (3) Simpanan wajib meningkat 58,76 persen, (4) Pinjaman beredar meningkat dari Rp 5.1 milyar menjadi Rp 7.7 milyar atau 45,37 persen, (6) Sisa Hasil Usaha meningkat 47,94 persen dan (7) Aset atau kekayaan meningkat dari Rp 7,772 milyar menjadi Rp 11,86 milyar atau 52,62 persen.

Koperasi Kredit ini cukup nyata perannya untuk membantu masyarakat didaerah “Dayak”, kata dayak dimaksudkan bukan hanya orang dari kalangan etnis Dayak (etnis) melainkan sebutan simbolis bagi kaum kecil, lemah, miskin dan tertindas yang ingin membebaskan diri secara bersama. Pelaksanaan koperasi kredit dilaksanakan dengan 3 prinsip yaitu : (1) Tabungan hanya diperoleh dari anggota, (2) Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja dan (3) Jaminan terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam.

Dari perkembangan koperasi tersebut dapat diperkirakan bahwa orang “Dayak” akan mampu keluar dari kemiskinan melalui koperasi kredit.

Sistem Keuangan Koperasi

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Koperasi Kredit Pancur Kasih berhasil secara nyata meningkatkan jumlah anggota, meningkatkan simpanan, penyaluran kredit, Sisa Hasil usaha dan Aset. Keberhasilan itu dicapai dengan penerapan nilai-nilai koperasi. Dalam pelaksanaan didasari oleh saling percaya, kebersamaan untuk mencapai tujuan. Semua kegiatan simpan pinjam dimulai, dilaksanakan dan dikontrol melalui proses pendidikan yang terencana dan sistematis. Nilai-nilai itulah yang perlu diadopsi dalam menjalankan usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam. Pada Gambar 1 dapat dilihat pokok-pokok penting pada masing-masing subsistem dari sistem keuangan koperasi dan dijelaskan sebagai berikut:

Anggota Simpan Pinjam

Anggota dalam koperasi simpan pinjam adalah sebagai sumber permodalan sendiri dan sebagai peminjam. Oleh sebab itu kedudukan anggota sangat penting karena berada dalam semua subsistem keuangan mulai dari subsistem input, proses dan subsistem output. Masing-masing koperasi membuat persyaratan menjadi anggota sesuai dengan anggaran dasar pada koperasi yang bersangkutan .Keanggotaan dalam koperasi terdiri dari anggota tetap calon anggota dan anggota luar biasa. Untuk menjadi anggota tetap simpan pinjam,calon anggota dan anggota luar biasa ada persyaratan yang umum dipenuhi. Persyaratan ini salah satu cara untuk mengikat anggota dalam organisasi dan pengamanan pinjaman. Pengamatan dilapangan menunjukkan bahwa pada umumnya keanggotaan koperasi simpan pinjam sangat heterogen, secara adminstratif identitas dapat tercatat namun karena tingkat heteronitas nya cukup tinggi, sulit membina anggota mencapai tujuan organisasi dan tujuan simpan pinjam .Keadaan ini merupakan tantangan bagi koperasi KSP, SP-KUD dan SP- Kopta. Kunci keberhasilan Koperasi Kredit dalam membangun anggota yaitu mempersatukan anggota dalam lingkup pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan. Oleh sebab itu KSP, USP KUD dan Kopta perlu mengadakan identifikasi terhadap anggotanya sesuai dengan pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan. Dalam kesatuan kepentingan tersebut anggota diberikan pendidikan atas hak, kewajiban dan tujuan menabung dan meminjam. Melalui metode ini interaksi antar anggota akan terjadi secara alamiah dan dalam proses pembelajaran itu, setiakawan solidaritas akan terbangun.

Sistem keuangan koperasi adalah anggota sebagai subsistem input berperan sebagai sumber permodalan dan sebagai pengguna modal yang dihimpun oleh koperasi dari modal sendiri dan modal luar yang bersumber dari Bank, Pemerintah dan pihak lain. Modal yang dihimpun dikelola oleh Organisasi yang terdiri dari pengurus, manajer, karyawan. Pengurus atau Manajer sebagai pelaku, memberikan pinjaman kepada anggota. Dari proses simpan pinjam ini terbentuk sisa hasil usaha dan kepuasan anggota. Kepuasan anggota adalah terlayaninya kebutuhan jasa keuangan bagi anggota dan pada akhirnya terjadi peiningkatan pendapatan.

DAFTAR PUSTAKA

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam

http://www.tokontc.com/file-download/Panduan%20Simpan%20Pinjam%20Koperasi.pdf

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html

http://www.kospinjasa.com/