Hubungan Antara Ekonomi dan Islam
Persoalan Ekonomi Kapitalis
Pemahaman terhadap ekonomi Islam perlu mengidentifikasi masalah ekonomi konvensional (kapitalisme). Teori ini sangat bertentangan sekali dengan berbagai penemuan ilmiah teori ekonomi Islam. Eksplorasi ekonomi dalam Islam mempunyai esensi yang kuat dalam sejarah awal pertumbuhan dan perkembangan Islam. Teori ekonomi Islam sesungguhnya sebuah solusi yang realistis, disamping itu juga telah lahir pada saat kehidupan dan masa Nabi Muhammad saw.
Harun yahya menyatakan, Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat sengit dan kasar.
Pernyataan tersebut bisa dirasakan, masalah yang mendasar dalam ekonomi kapitalis adalah kebebasan keinginan individualisme yang melampaui batas dan memusatkan perhatian pada materialisme, ketidakadilan, kepuasan atau utilitas yang tak berguna dan ketidaksejahteraan kehidupan ekonomi yang didasarkan pada pengerukan keuntungan.
Kelahiran dan pertumbuhan Islam dan Ekonomi Islam
Islam adalah salah satu dari agama terbesar di dunia yang ditegakkan dan disebarkan oleh Nabi Muhammad saw yang lahir pada tahun 570 M, di kota Mekkah, di bagian agak selatan Jazirah Arabia yang merupakan suatu tempat atau daerah yang paling terbelakang dan juga jauh dari pusat perdagangan, seni maupun ilmu pengetahuan. Berbagai referensi menggambarkan sosok Nabi Muhammad saw satu-satunya manusia berpengaruh dalam sejarah dunia yang menumbuhkembangkan agama Islam, disamping itu ia juga seorang pemimpin yang memiliki sifat-sifat terpenting yaitu Siddiq (benar, jujur), Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas), Fathanah (kecerdasan, kebijaksanaan, intelektual) dan Tabligh (informatif, transparan, pemasaran). Sampai saat ini tiga belas abad sesudah wafatnya, pengaruhnya masih tetap kuat dan mendalam serta berakar.
Islam memberikan ajaran bahwa Tuhan hanyalah satu, yaitu Allah subhanahu wata’ala (swt). Ketentuan atau aturan main (rule of the game) di mana manusia menjalani dan mengelola sistem kehidupan (way of life) dalam dimensi akidah, syariah dan akhlak. Islam adalah syariah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah yaitu hubungan manusia dengan Allah (habluminallah) dan hubungan manusia dengan sesama makhluk ciptaan Allah khususnya manusia (habluminanas).
Aktifitas ekonomi Islam dilahirkan pada zaman Nabi Muhammad saw dan khilafah antara lain perdagangan, pertanian dan industri. Kegiatan ekonomi tersebut memiliki ciri kejujuran, keikhlasan, keadilan atau keseimbangan, kemashlahatan dan kesederhanaan dalam tingkat permulaan. Oleh karena itu, ketika Islam datang, Nabi Muhammad saw membina aturan main moral dan akhlak terhadap organisasi (player) produsen, konsumen dan distributor dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Komitmen players produsen, konsumen dan distributor dalam melakukan aktifitas ekonomi harus mengacu pada Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad, di mana hal tersebut merupakan suatu metodologi ekonomi Islam. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah mengatur jalan kehidupan ekonomi dan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran sumber daya ekonomi untuk mencapai falah (kesejahteraan dunia dan akhirat), artinya untuk meraih kesejahteraan akhirat yang baik melalui kesejahteraan dunia yang baik pula. Sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya-Nya dan mengizinkan manusia untuk memanfaatkannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nahl (16) ayat 12-13:
“Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu, bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami(nya), Dan Dia (menundukkan pula) apa yang Dia ciptakan untuk kamu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran”.
Dengan kata lain sumber kesejahteraan dan kemakmuran dalam ekonomi Islam melahirkan implikasi yang berbeda dengan ekonomi kapitalis, di mana kekuasaan perolehan keuntungan ada di tangan kapital. Ekonomi Islam mengimplikasikan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran mengacu pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam, yakni Tauhid (Keimanan), Adl (Keadilan), Nubuwwah (Kenabian), Khilafah (Pemerintahan) dan Ma’ad (Hasil).
Muhammad Baqir as-Sadr mengatakan bahwa ekonomi Islam tidak terjebak untuk memperdebatkan antara normatif dan positif. Ilmu ekonomi Islam memandang bahwa permasalahan ekonomi dapat dikelompokkan dalam dua hal, yaitu ilmu ekonomi (science of economics) dan doktrin ilmu ekonomi (doctrin of economics). Menurutnya, Ekonomi Islam tidak hanya sekedar ilmu namun lebih daripada itu yaitu ekonomi Islam adalah sebuah sistem. Apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan sebuah solusi hidup yang paling baik, sedangkan ilmu ekonomi hanya akan mengantarkan kepada pemahaman bagaimana kegiatan ekonomi berjalan. Dan perbedaan ekonomi Islami dengan ekonomi konvensional terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai-nilai islami dan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.
Munculnya ekonomi Islam sebenarnya sejak Islam itu dilahirkan, bukan sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri melainkan terdapat hubungan dari agama yang ditegakkan dan disebarkan oleh Nabi Muhammad saw yaitu agama Islam.
http://yudho.staff.uii.ac.id/hubungan-apakah-yang-terdapat-antara-ekonomi-dan-islam/
Kepemimpinan Islam Terhadap Ekonomi
Setelahberbagi artikel tips membangkitkan mood, dalam blog Fauzi Online juga telah menshare bahwa Islam memiliki banyak pandangan atau pendapat mengenai Kepemimpinan. Wacana kepemimpinan yang berkembang ini, di awali setelah Rasulullah SAW wafat. Masyarakat Islam telah terbagi-bagi kedalam banyak kelompok atau golongan. Kelompok-kelompok Islam ini terkadang satu sama lain saling menyalahkan atau bahkan mengkafirkan.
Dalam firman Allah SWT dikatakan bahwa Al-qur’an itu sudah bersifat final dan tidak dapat diubah-ubah lagi. Sehingga Rasulullah SAW adalah pembawa risalah terakhir dan penyempurna dari risalah-risalah sebelumnya.
“ Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya.”(Q.S Al-An’am:115).
Tidaklah mungkin akan ada seorang nabi baru setelah Rasulullah SAW. Karena ketika ada seorang nabi baru setelah Rasulullah SAW maka akan ada suatu risalah baru sebagai penyempurna dari risalah sebelumnya, sehingga artinya Al-qur’an tidaklah sempurna dan Allah menjadi tidak konsisten terhadap pernyataannya yang ia sebutkan dalam ayat di atas.
Kemudian seorang pemimpin haruslah juga memiliki sifat adil. Rasulullah SAW pernah berkata bahwa, ”Karena keadilanlah, maka seluruh langit dan bumi ini ada.” Imam Ali Bin Abi Thalib mendefiniskan keadilan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Keadilan bak hukum umum yang dapat diterapkan kepada manajemen dari semua urusan masyarakat. Keuntungannya bersifat universal dan serba mencakup. Ia suatu jalan raya yang melayani semua orang dan setiap orang. Penerapan sifat keadilan oleh seorang pemimpin ini dapat dilihat dari cara ia membagi ruang-ruang ekonomi, politik, budaya, dsb pada rakyat yang dipimpinnya. Misalkan tidak ada diskriminasi dengan memberikan hak ekonomi (berdagang) pada yang beragama Islam, sementara yang beragama kristen tidak diberikan hak ekonomi, karena alasan agama. Terkecuali memang dalam berdagang orang tersebut melakukan kecurangan maka ia diberikan hukuman, ini berlaku bagi agama apapun.
Dengan demikian jelas bahwa setelah Rasulullah SAW wafat, maka ummat Islam sebenarnya memiliki seorang pemimpin, yakni Imam Ali Bin Abi Thalib. Kemudian dilanjutkan oleh beberapa keturunannya, yang mana akhir dari kepemimpinan tersebut adalah Imam Mahdi, yang disebut sebagai Imam akhir zaman.
Akan tetapi sekarang ini, Dimanakah Imam Mahdi tersebut? dan siapakah yang memimpin umat Islam di zaman ini? Untuk menjawab pertanyaan ini,
Ada 4 dasar falsafi kepemimpinan kelompok dalam Islam (syi’ah), yaitu :
Lebih jelas mengenai Empat dasar falsafi kepemimpinan tersebut dapat teman-teman baca di artikel blog saya: Kepemimpinan Islam
Sekian terimakasih.
Islam Tentang EKonomi
Sebelum memulai artikel ini saya ingin mengajak teman-teman untuk Mengikuti Kontes Humor JOKES.WEB.ID.
Pengertian ekonomi menurut an-Nabhani adalah kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik menyangkut kegiatan untuk memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya yang dibahas dalam ilmu ekonomi, maupun kegiatan yang mengatur mekanisme distribusi kekayaan yang dibahas dalam sistem ekonomi. Berdasarkan hal ini maka pembahasan tentang ekonomi harus dipisahkan menjadi pembahasan tentang ilmu ekonomi dengan sistem ekonomi.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang membahas tentang produksi dan kualitasnya serta bagaimana menentukan dan memperbaiki sarana-sarananya. Ilmu ekonomi bersifat universal karena merupakan sains murni yang tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem ekonomi membahas bagaimana distribusi kekayaan dan kepemilikan, serta transaksi yang berkaitan dengan kekayaan tersebut. Sistem ekonomi bersifat khas dan dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu. Dalam ruang lingkup sistem ekonomi inilah Islam menetapkan adanya syariat. Dengan demikian, dalam konsepsi ekonomi Islam hanya berbicara tentang masalah bagaimana cara memperoleh kekayaan, mengelola kekayaan, dan bagaimana mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan hal ini hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi dibangun berdasarkan pada tiga kaidah, yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya ketiga kaidah ini disebut kaidah perekonomian.
Sistem Kepemilikan
Kepemilikan atas kekayaan hakikatnya adalah milik Allah. Allah melalui hukum-hukum-Nya telah menyerahkannya kepada manusia untuk diatur dan dibagikan. Kepemilikan dalam Islam meliputi tiga jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Hukum syara’ atas ketiga jenis kepemilikan ini berbeda.
Kepemilikan individu merupakan hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu sehingga siapa saja dapat memanfaatkan dan memilikinya.Pengakuan Islam atas kepemilikan individu merupakan pengakuan atas fitrah manusia itu sendiri yakni naluri mempertahan diri. Namun Islam mengatur kepemilikan individu sehingga seseorang tidak menzalimi orang lain ataupun merusak kepentingan sosial ekonomi masyarakat. Dengan aturan ini, maka individu tidak boleh menguasai aset-aset ekonomi yang termasuk ke dalam kepemilikan negara dan kepemilikan umum.
Kepemilikan umum adalah izin Allah kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, yakni benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan Allah melarang benda tersebut dikuasai oleh individu (swasta).
Kepemilikan negara adalah harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang khilafah, dimana khalifah dapat mengkhususkan sesuatu kepada kaum muslimin sesuai dengan apa yang menjadi pandangannya. Adapun harta-harta yang menjadi milik negara antara lain harta fai’, jizyah, kharaj, dharibah.
Sumber Postingan dapat dilihat di:
http://uzi-online.blogspot.com/2011/03/islam-tentang-ekonomi.html
SAHAM SYARIAH
Dalam artikel ini yang pertama akan di sampaikan definisi dari kata saham dan Syariah dalam arti luas.Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Syariah dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Beberapa Definisi Saham Syariah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:
a.Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
b.endekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
c.Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
d.Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham syariah.
Berikut adalah jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional
Dalam pasar modal syariah ada dua hal utama yaitu indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, dan sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
a. Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam.
Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.[17]
Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah,[18] atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[19]
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.
Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
• Alkohol (minuman keras)
• Babi dan yang terkait dengannya
• Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah massal.
FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang :
• Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
• Alkohol
• Rokok
• Judi
• Pabrik senjata
• Asuransi jiwa
• Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.
Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong haram atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat.
Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
Sumber :
Read more: Pengertian Syari’ah Dalam Arti Luas dan Sempit – IslamWiki | Tentang Islam http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html#ixzz2H0wgcHSX
http://sebelasduabelas.blogdetik.com/perbedaan-pasar-modal-syariah-dengan-konvensional/
http://abdulkoid.blogspot.com/2012/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah/fatwadanlandasanhukum.aspx
http://muhammadzacky.com/2012/04/pengertian-kriteria-dan-hukum-saham-syariah.html
SAHAM INVESTASI SYARIAH
Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks HargaSaham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerjaterbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.
1.Investasi syariah telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuaidengan prinsip syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak hak istimewa, bukan merupakan saham perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang dilararang oleh syariah.
2.Saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Dalam melakukan transaksi di pasar modal yang harus diperhatikan adalah niat bertransaksi, untuk investasi, bukan untuk judi atau spekulasi.
Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisadikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:
• Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
• Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga atau interes.
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:1
1.Preferred Stock
(saham istimewa) Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuansyariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu: a. Adanya keuntungan tetap(pre-determinant revenue) Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saatlikuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2. Forward Contract Forward contract
diharamkan karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak
forward ini dilarangdalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkanterjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo
Ekonomi Kapitalis Memiskinkan Umat, Menentang Syariah

Sejak sistem ekonomi kapitalisme masuk ke sistem ekonomi dunia yang sebagian besar cenderung ke arah sekularisasi telah menggusur sistem ekonomi Islam dari peradaban ekonomi dunia. Jika mengulas kembali sistem kapitalisme saat muncul ke dunia ketika itu di dahului paham merkantilisme yang mana manusia pada waktu itu hingga sekarang pun dasarnya bersifat egois dan serakah, maka karena itu hal ini tidak boleh dibiarkan dan kita perlu peran dari negara untuk mengubah ini semua. Pada tahun 1776 Adam Smith menerbitkan sebuah buku yang berjudul “The Wealth of Nation” yang isinya memuat tentang keserakahan manusia yang bisa jadi positif , selama ada persaingan bebas yang terjadi di pasar. Karena itu, campur tangan dari pemerintah tidaklah terlalu diperlukan, malah itu semua akan membuat distorsi. Dalam masalah konsumsi, jika harga-harga pada naik, apakah konsumen masih akan dapat diuntungkan? Apa perlu dibantu pemerintah? Tidak perlu! Dalam pasar bebas, banyak produk pilihan, jadi jika yang satu mahal, konsumen bisa pindah ke merk lain. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mari kumpulkan dan tambah modal sebanyak-banyaknya, produksi nasional akan naik, ekonomi akan tumbuh lalu pendapatan masyarakat juga akan naik dan kesejahteraan tentu juga naik. Karena itu pemerintah tidak perlu ikut campur. Hasil dari sistem ini, industri jadi maju, pertumbuhan ekonomi pun sangat tinggi, tentu rakyat jadi sejahtera. Benarkah rakyat sejahtera? Ternyata tidak semanis teorinya. Yang terjadi adalah bahwa kemajuan itu hanya dinikmati oleh sebagian orang saja (pemilik modal). Jurang pemisah pun semakin lebar, yang kaya semakin kaya yang miskin makin kesulitan.
Masa Kelam Ekonomi Dunia Dampak Dari Ekonomi Kapitalis
Semenjak ekonomi kapitalis hadir, sangat banyak hal-hal yang meresahkan dan merugikan kehidupan masyarakat dunia. Bobotnya terjadi ketika krisis global moneter mengakibatkan hutang dimana-mana yang terus berkembang dari tahun ke tahun. Sebut saja intinya, tahun 1987 terjadi krisis moneter di sebuah negara adidaya yaitu USA yang berdampak 36 bank ditutup. Lalu pada tahun 1997 krisis keuangan di Asia Tenggara (krismon) dimana krisis yang dimulai di Thailand, Malaysia kemudian negara kita sendiri yaitu Indonesia juga mengalami imbasnya, akibat kebijakan hutang transparan. Pada tahun 2008-2009 terjadi krisis keuangan global yang kemudian berlanjut pada krisis keuangan Eropa dan sebagian negara-negara lainnya di dunia hingga sekarang.
Apa Penyebab Krisis yang Masih Menjadi Penyakit Ekonomi Dari Dulu Sampai Sekarang?
Hal yang paling menarik dibahas mengapa kerusakan ekonomi belum atau tidak juga sembuh dari penyakit yang menggerogoti sistem ekonomi hingga saat ini? Yaitu tiga pilar setan.
Fiat Money
- Uang yang diciptakan tanpa didukung (backed) dengan logam mulia seperti emas.
- Bisa dicetak seberapa pun oleh penguasa dan tidak bisa ditukar dengan koin emas (karena memang tidak ada sekeping pun emas yang sengaja dicadangkan untuk mendukungnya).
- Fenomena inflasi terjadi ketika penciptaan uang melebihi jumlah barang dan jasa atau out put riil yang bisa diproduksi.
Fractional Reserve Requirement
- Bank sentral sebuah negara mensyaratkan setiap bank yang beroperasi di wilayah otoritasnya untuk menyediakan atau menyimpan sebagian kecil dana yang disetorkan deposan sebagai cadangan.
- Bank bukan hanya bank sentral telah ikut mencetak uang, mencetak fiat money dan menggandakannya.
Interest
- Biaya servis yang dikenakan bank untuk pinjaman atau kredit yang diberikan kepada nasabahnya.
- Bunga akan terus menuntut tercapainya pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus, meskipun kondisi ekonomi aktual sudah mencapai titik jenuh atau konstan.
- Bunga mendorong persaingan di antara para pemain dalam sebuah ekonomi.
- Bunga cenderung memposisikan kesejahteraan pada segelintir minoritas dengan memajaki kaum mayoritas.
Jadi melalui tiga pilar setan ini, by design sudah diciptakan bahwa akan selalu ada korban: orang-orang yang gagal membayar, dan karena uang akan terus bertambah, sementara kemampuan sektor riil ada batasnya, maka akan terus memicu ketidakseimbangan. Sektor riil tidak akan lagi mampu berkembang kalau sudah tercapai apa yang disebut sebagai full employment, dimana seluruh kapasitas produksi sudah terpakai. Kondisi inilah yang bakal menyentak. Ketika balon ekonomi tak lagi kuat menahan beban. Krisis ekonomi 1997 di Asia Tenggara adalah contoh penting.
Ekonomi Syariah, Sistem Ekonomi Sesungguhnya
Ekonomi Islam pada hakikatnya bukanlah sebuah ilmu dari sikap reaksioner terhadap fenomena ekonomi konvensional. Awal keberadaanya sama dengan awal keberadaan Islam di muka bumi ini (1500 tahun yang lalu), karena ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam sebagai sistem hidup. Islam yang diyakini sebagai jalan atau konsep hidup tentu melingkupi ekonomi sebagai salah satu aktivitas hidup manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa ekonomi Islam merupakan aktivitas agama atau ibadah kita dalam berekonomi.
Kenapa Harus Belajar Ekonomi Syariah?
Jelas faktanya, ilmu ekonomi ini adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat). Perilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Ekonomi Sehat Ya Ekonomi Syariah
Ada apa dengan ekonomi konvensional?
- Lahir dari realitas masyarakat yang tidak percaya Tuhan, maka apakah teori konvensional compatible 100% diterapkan di negara yang masih percaya Tuhan?
- Didasarkan pada model dan teori yang tidak sepenuhnya tepat karena konsentrasi kekayaan di tangan segelintir kelompok.
- Berbasis pada logika “positivism” yaitu segala sesuatu harus terbukti secara empiris.
- Klaim bahwa ekonomi konvensional bebas nilai yaitu berbasis pada filosofi sekulerisme (memisahkan nilai agama dan aspek keduniaan).
Sudah seharusnya ekonomi syariah membumi!
- Berbasis pada paradigma dimana keadilan ekonomi sosial menjadi tujuan utama. Paradigma keadilan ini berakar pada kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Penekanan pada filter moral dalam alokasi dan distribusi sumber daya pada ekonomi Islam tidak menafikan pentingnya peranan harga dan pasar.
- Pemerintah dibebankan tugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa alokasi dan distribusi sumber daya melalui mekanisme pasar terjadi secara efisien dengan mematuhi semua ketentuan moral sehingga akan mencapai tujuan-tujuan normatif.
- Tujuan ekonomi Islam diturunkan dari tujuan syariah Islam (maqashid syariah) itu sendiri yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, yang terletak pada perlindungan lima unsur pokok kehidupan manusia: keimanan (dien), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan kekayaan (maal).
Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akhirat (hereafter). Ekonomi adalah aktivitas kolektif!
https://jatayusteffano.wordpress.com/
Ekonomi Syariah is My Way
Saat ini ekonomi syariah sedang ‘membumi’. Membumi dalam arti banyak negara yang mulai melirik ekonomi syariah karena dianggap sebagai penyembuh dari penyakit yang terjadi dalam sistem perekonomian saat ini. Sebelum saya membahas tentang ekonomi syariah, saya akan membahas mengenai sistem ekonomi liberal.
Sistem ekonomi liberal telah diterapkan berabad-abad di beberapa negara. Ekonomi liberal dianggap gagal oleh beberapa ekonom karena telah menimbulkan krisis berkepanjangan. Roy Davies dan Glyn Davies dalam buku “A History of Money from Ancient Time to the Present Day” menulis dan menyimpulkan bahwa sepanjang abad 20 telah terjadi lebih dari 20 kali krisis. Kesemuanya merupakan krisis sektor keuangan.
Krisis ekonomi tidak berdampak pada negara-negara barat dan eropa saja, tetapi hampir seluruh negara merasakan dampakanya termasuk Indonesia. Indonesia terkena krisis terdahsyat pada tahun 1998. Banyak lembaga keuangan yang default, inflasi tinggi, banyak karyawan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan terjadi keributan dimana-mana. Bukankah ada yang salah terhadap sistem ekonomi yang kita terapkan? Dilain sisi, GDP negara kita saat ini relative stabil namun kenapa rakyatnya tak kunjung sejahtera? Read more…
SHARIA ECONOMIC AS THE TRUE GREEN ECONOMY
Sumber Gambar : A World of Green Muslims
“Ekonomi Syariah merupakan Ekonomi Hijau dengan sendirinya secara keseluruhan”
Gembar-gembornya isu pemanasan global memaksa para pelaku industri untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan dari setiap proses bisnisnya, mulai dari bahan baku sampai ke cara memasarkannya. Berbagai konferensi tingkat dunia juga sudah berkali-kali diadakan untuk merumuskan bagaimana seharusnya proses bisnis dapat dilakukan, tanpa adanya pengurangan kuantitas maupun kualitas industri, namun segala sesuatu yang menyebabkan degradasi lingkungan harus dapat diminimalisasi. Hal ini yang akhirnya mencetuskan konsep-konsep ekonomi hijau yang diharapkan dapat diterapkan dan menjadi solusi bagi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan ekonomi terutama industri.
Sudah lama sebenarnya isu hijau ini diangkat jauh sebelum boomingnya isu pemanasan global. Indonesia misalnya, sudah memiliki konsep AMDaL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) sejak jaman orde baru, namun sayang penerapannya masih belum efektif. AMDaL dengan mudahnya ‘dibeli’ dengan harga murah, banyak industri tidak ramah lingkungan yang lolos izin AMDal, lagi-lagi korupsi. Di sini kita melihat bahwa seharusnya konsep hijau tidak hanya diterapkan dalam bentuk sistem produksi, distribusi, dll, namun juga harus menjadi paradigma para pelaku ekonomi secara individu.
Saya ingin menjelaskan bahwa ekonomi syariah merupakan ekonomi hijau dengan sendirinya secara keseluruhan. Ide-ide hijau yang baru saja ditawarkan oleh organisasi-organisasi lingkungan dunia sebenarnya sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallahu’alaihi wassalam sejak 1400 tahun silam. Islam tidak mengajarkan dipisahkannya urusan dunia dengan urusan agama, oleh karena itu nilai-nilai Islam harus dapat tercermin di dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam berekonomi.
Allah Tidak Menyukai Kerusakan
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. 30:41).
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. 7: 56).
Manusia seharusnya dapat menyadari bahwa berbagai dampak yang telah Allah tunjukkan adalah cara Allah untuk mengingatkannya. Berbagai kerusakan terjadi tidak lain adalah karena perbuatan manusia itu sendiri, yang jika terus dibiarkan maka akan mengakibatkan kerusakan total pada seluruh ekosistem di bumi. Ayat di atas juga menunjukkan bahwa setiap kegiatan yang mengakibatkan degradasi alam adalah perkara yang tidak disukai Tuhan, dipertegas lagi di dalam Asy-Syu’araa ayat 183.
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” (QS. 26:183).
Dalam Islam, Menanam Pohon adalah Ibadah
Diriwayatkan oleh Anas bahwa Nabi pernah bersabda: ”Seorang muslim yang menanam atau menabur benih, lalu ada sebagian yang dimakan oleh burung atau manusia, ataupun oleh binatang, niscaya semua itu akan menjadi sedekah baginya“. (HR. Imam Muslim 5/28 dan Imam Ahmad 3/147).
Islam menjanjikan pahala bagi ummatnya yang menghijaukan bumi dengan menanam pohon, menjadi amalan yang tidak terputus baginya selama pohon itu dapat memberikan manfaat bagi kehidupan, baik itu buahnya, daunnya, naungannya, air yang tertahan oleh akarnya, sampai kepada oksigen yang dihasilkannya, Allah tidak akan pernah luput dari memperhitungkan kebaikan sekecil apapun.
Islam Menyuruh Ummatnya Memastikan Keberlangsungan Ekosistem
Manusia seharusnya dapat selalu memikirkan dampak jangka panjang atas segala perbuatannya termasuk dalam berekonomi. Ekonomi Islam tidak hanya bertujuan untuk menjamin kemaslahatan generasi saat ini, namun juga generasi yang akan datang, anak cucu kita.
”Jika engkau mendengar bahwa Dajjal telah keluar, padahal engkau masih menanam bibit kurma, maka janganlah engaku tergesa-gesa memperbaikinya, karena masih ada kehidupan manusia setelah itu“ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud Al-Anshari).
Tetap Menjaga Lingkungan di Tengah Persaingan
Al Auza’i berkata : “Abu Bakar melarang pasukan kaum muslimin untuk menghancurkan rumah-rumah penduduk suatu negeri atau menebang pepohonan yang ada” (Tuhfadzul Ahwadzi 5/133).
“Bukti yang lain adalah para ulama menyebutkan dalam buku-buku fikih, terlebih khusus di dalam bab berburu, disebutkan bahwa menjadikan burung hanya sebagai sasaran untuk berlatih ketepatan membidik, hal itu dilarang” (Subulus Salam).
Dalam konteks ekonomi modern saat ini, bisnis menjadi tidak ada bedanya dengan sebuah peperangan. Dalam konteks perang yang sebenarnya pun, seorang Muslim tidak diperkenankan untuk merusak lingkungan, terlebih dalam konteks bisnis.
Tidak Boros dan Hemat Energi
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan” (QS. 17:26-27).
“Janganlah kalian meninggalkan api di dalam rumah kalian ketika akan tidur” (HR. Muslim).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat hemat ketika menggunakan air saat berwudhu” (HR. Ahmad)
Tidak boros dan hemat energi, ini seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap aktifitas konsumsi seorang muslim. Rasulullah memerintahkan kita untuk menghemat energi salah satunya dengan mematikan lampu yang tidak perlu, seperti saat tidur, dan hemat dalam menggunakan air untuk keperluan sehari-hari termasuk bersuci.
Kantor-kantor yang memiliki ratusan bahkan ribuan lampu di kantornya merupakan cerminan bahwa perusahaan tersebut tidak secara penuh menerapkan prinsip ekonomi hijau, walau pun di kemasan produknya jelas terpampang tulisan kampanye “GO GREEN”. Ya, seperti itulah sistem ekonomi hijau ala kapitalis, hanya upaya dari ketakutan produknya tidak dibeli karena dianggap tidak ramah lingkungan.
Optimalisasi, Bukan Maksimalisasi dalam Pemanfaatkan Sumber Daya Alam
Diriwayatkan oleh Jabir ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalaam melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan)”. (Shahih Muslim No.2831)
Salah satu tindakan pemborosan di dunia indistri adalah menggunakan faktor-faktor industri yang belum “matang” dengan alasan mengejar target produksi. Hal ini tentu membuat pemanfaatan sumber daya alam menjadi tidak optimal, selain akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan karena akan mengganggu siklus regenarasi sumber daya, namun juga produk yang dihasilkan dengan bahan baku yang belum matang tersebut tidak akan sebaik kualitas produk yang dibuat menggunakan bahan baku yang matang. Semisal, industri makanan yang menggunakan benih ikan sebagai bahan bakunya dapat menyebabkan siklus regenarasi spesies ikan tersebut terganggu bahkan punah, padahal kualitas yang didapat jika menggunakan ikan yang sudah dewasa bisa jadi lebih baik, dan lebih ramah lingkungan tentunya.
Lahan Hijau Harus Produktif, Lahan Produktif Harus Hijau
“Amer bin Al-Ash pernah masuk ke dalam suatu kebun miliknya di Tho’if yang dinamai dengan Al-Wahthu. Di dalamnya terdapat satu juta batang kayu. Beliau telah membeli setiap kayu dengan harga satu dirham”. (HR. Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo 46/182)
Dari riwayat di atas kita dapat melihat betapa besarnya usaha para sahabat untuk tetap membuat lahan produktifnya tetap hijau. Satu juta pohon bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi Tho’if yang walaupun terkenal subur pada nyatanya adalah padang pasir yang sulit untuk ditanami. Selain itu, Islam juga menegaskan bahwa lahan hijau juga harus produktif, tidak boleh ada lahan yang menganggur dan menjadi gersang karena tidak terurus.
“Aku pernah mendengarkan Umar bin Khoththob berkata kepada bapakku, “Apa yang menghalangi dirimu untuk menanami tanahmu?” Bapakku berkata kepada beliau, “Aku adalah orang yang sudah tua, akan mati besok”. Umar berkata kepadanya, “Aku mengharuskan engkau (menanamnya). Engkau harus menanamnya!” Sungguh aku melihat Umar bin Khoththob menanamnya dengan tangannya bersama bapakku”. (HR. Ibnu Jarir Ath-Thobariy)
Islam mengajarkan, bahwa bumi ini bukan hanya warisan yang harus kita jaga, melainkan kita juga harus bisa memastikan bahwa bumi ini harus bisa kembali diwariskan kepada generasi setelah kita dengan baik. Sebaik-baiknya manusia adalah yang dapat memberikan manfaat kepada sesama, maka tidak ada salahnya juga kita berpendapat bahwa orang yang paling tidak baik adalah yang suka membuat kerusakan dan merugikan pihak selain dirinya, serta perbuatan merusak alam adalah perbuatan merugikan jangka panjang.
“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. 6:165)
Selayaknya kita menjaga bumi ini dengan sebaik-baiknya dengan tulus karena dasar cinta kepada sesama dan kepatuhan terhadap aturan Tuhan sebagai pemilik semesta. Bukan seperti para kapitalis yang hanya berpura-pura hijau agar produknya tidak kalah saing atau disebut tidak ramah lingkungan. Islam adalah agama yang hijau, dan Ekonomi Syariah adalah Ekonomi Hijau yang sesungguhnya. Wallahu a’lam bishawwab.
http://nulisonline.wordpress.com/
Produk Perbankan Syariah Wajib Mendunia
Produk Perbankan Syariah Wajib Mendunia
Perbankan Syariah mengalami pertumbuhan signifikan di tahun 2012 ini, namun terdapat tanda tanya besar mengenai pertumbuhan ini. Apakah pertumbuhan perbankan syariah sejalan dengan tersosialisasinya produk perbankan syariah kepada masyarakat luas?
Masyarakat mengenal perbankan syariah dengan istilah “bank dengan sistem bagi hasil”. Tata kelola operasi perbankan syariah berpedoman pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Menurut Veithzal Rivai, dkk (2007), perbankan syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lain yang dinyatakan sesuai syariah.
Letak perbedaan eksistensi perbankan syariah dengan bank konvesional yaitu pada keragaman produk yang dimilikinya. Perbankan syariah memiliki produk dan jasa perbankan yang lebih beragam, skema keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan. Perbedaan utamanya yaitu perbankan syariah berdasarkan sistem bagi hasil sedangkan bank konvesional menggunakan sistem bunga. Perbankan syariah memiliki beberapa elemen-elemen yang berbeda dengan bank konvensional yaitu kinerja perbankan syariah lebih baik serta menjunjung tinggi prinsip kebersihan,amanah dan kemurnian transaksi keuangan.
Berbagai macam produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah diprediksi memiliki prospek dan pangsa pasar yang menjanjikan karena nasabah dapat leluasa memilih sesuai dengan spesifikasi kebutuhannya. Misalnya, produk tabungan khusus untuk kebutuhan perencanaan naik haji/umroh, untuk memenuhi kebutuhan perencanaan pendidikan anak, menawarkan produk tabungan rencana pendidikan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit pemilikian kendaraan dll. Jika kita ingin menabung untuk menjalankan bisnis di masa yang akan datang, maka tidak perlu khawatir karena terdapat juga produk tabungan bisnis. Produk yang ditawarkan tersebut sungguh komprehensif dengan tuntutan era global ini. Namun apakah eksistensi produk tersebut sudah tersosialisasi ke masyarakat luas?
Pertumbuhan perbankan syariah ini sungguh signifikan, namun jangan mudah terlena dengan pertumbuhan tersebut. Fenomena yang terjadi yaitu banyaknya produk perbankan syariah yang belum tersosialisasi kepada masyarakat luas sehingga peminat produk tersebut masih sangat minim.
Sosialisasikan perbankan syariah secara global, tidak berbatas pada nasabah muslim saja, karena terdapat pula daerah di Indonesia yang mayoritas non-muslim serta memiliki kekuasaan ekonomi yang kuat. Esensinya, diperlukan perubahan pola pikir kuno yang menyatakan pangsa pasar perbankan syariah sebatas nasabah muslim saja, karena berdasakan studi yang dilakukan Ali Mutasowifin (2003) menyatakan tidak terdapat perbedaan preferensi yang signifikan antara nasabah muslim dan nonmuslim dalam kriteria pemlihan sebuah produk. Hal tersebut ditekankan pula oleh penelitian yang dilakukan oleh Nurmaninta dan Sugiharto (2006) bahwa faktor utama yang menjadi pertimbangan nasabah untuk memilih perbankan syariah bukan karena menilik dari faktor syariah islam, namun faktor pelayanan dan keamanan, faktor kualitas manajemen syariah, faktor produk dan fasilitas, dan faktor ekternal.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim memiliki prospek dan peluang besar dalam perkembangan perbankan syariah, namun dalam pengimplemetasiannya banyak sekali persepsi masyarakat yang masih memandang sinis dan kurang kepercayaan masyarakat sehingga dibutuhkan sosialisasi serta dorongan dari pemerintah. Elemen-elemen tersebut dibutuhkan untuk akselerasi perbankan syariah yang turut berimbas pada peningkatan perekonomian nasional. Maka tidak mustahil peran perbankan syariah melahirkan sentimen positif untuk lebih dominan di masa mendatang.
Eksistensi perbankan syariah harus diselaraskan dengan sosialisasi produk secara sistematis yang di payungi oleh kebijakan BI. Produk bank syariah yang wajib mendunia merupakan sikap optimstis yang memerlukan peningkatan inovasi produk, service secara berkelanjutan, dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat di Indonesia.
http://sartikasartikaa.blogspot.com/2012/12/produk-perbankan-syariah-wajib-mendunia.html
Search
Categories
Bookmarks
- Rumah Pena Gunadarma
- UG Open Storage
- UG Robotics
- UG Arsitektur
- UG Student Journalism
- UG Innovation
- UG Innovation
- UG Ejournal
- UG Paper Student
- UG Paper Pasca
- Media AAMAI
- Blog Komunitas Fotografi
- Blog Komunitas Linux
- UG Chesspedia
- UG Seminar
- UG Indopedia
- UG Virtual Class
- UG E-Learning
- UG Staffsite
- Blog Dosen UG
- UG Career Center
- UG Video Repository
- UG Open Courseware
- UG Digital Library
- UG Community
- UG Paper Repository
- Exalead
- Live Search
- Yahoo!
- MUI
- Universitas Gunadarma
Blog Meta
Older Posts
-
Sistem Perekonomian Syariah Islam...
December 30, 2012
-
Perkembangan Ekonomi Syariah di...
December 29, 2012
-
Ekonomi Islam VS Ekonomi...
December 27, 2012
-
Produk-Produk Bank Syariah
December 26, 2012
-
Perkembangan Pesat Ekonomi syariah...
December 25, 2012