Musyarakah
Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang...
Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang...
Akad jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Rukun Murabahah: * Penjual...
Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tujuan maupun jenis usaha. Dalam skim ini mudharib tidak diperkenankan untuk mencampurkan dengan modal atau dana...
Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal. Mudharib tidak dibatasi baik mengenai tempat, tujuan maupun jenis usahanya.
Akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati diawal akad. Berdasarkan kewenangan...
March 3, 2010
March 3, 2010
March 3, 2010
March 3, 2010
March 3, 2010