<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Ekonomi Syariah</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id</link>
	<description>Universitas Gunadarma</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Mar 2010 12:59:30 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Sistem Ekonomi Islam</title>
		<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/07/sistem-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/07/sistem-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Mar 2010 12:59:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>RISNAYU</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/07/sistem-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[SISTEM  EKONOMI  ISLAM
	Latar Belakang
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama meupakan  tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SISTEM  EKONOMI  ISLAM</p>
<p>	Latar Belakang</p>
<p>Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama meupakan  tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik (&#8216;amal sâlih) bagi masyarakat merupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik-baiknya demi kebaikan orang lain.<br />
 Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Qur&#8217;an dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Qur&#8217;an maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi mereka sebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam. Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (ber&#8217;amal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam). Kerukunan hidup dengan tetangga sangat sering ditekankan baik dalam Al-Qur&#8217;an maupun Sunnah; di sini kita juga melihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban di saat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan.<br />
Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Qur&#8217;an berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Qur&#8217;an. Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial, Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya</p>
<p>Dasar-dasar sistem ekonomi Islam yaitu :</p>
<p>1)   Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di  	   akhirat,tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani    	   maupun rohani  secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. 	   Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan    	   tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.<br />
2) Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal  	  	  dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.<br />
3)  Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.<br />
4)  Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu   	  	   meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian  	   rizki.<br />
5)  Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.<br />
6)  Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.<br />
7) Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang 	  	  menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja</p>
<p>Konsep sistem ekonomi Islam</p>
<p>Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur&#8217;an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:</p>
<p>- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).<br />
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).<br />
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).<br />
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.</p>
<p>Landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:</p>
<p>Nilai dasar sistem ekonomi Islam:<br />
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.<br />
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.<br />
3) Keadilan antar sesama manusia.</p>
<p>Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:</p>
<p>1) Kewajiban zakat.<br />
2) Larangan riba.<br />
3) Kerjasama ekonomi.<br />
4) Jaminan sosial.<br />
5) Peranan negara.</p>
<p>Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:</p>
<p>1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.<br />
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan<br />
     pengembangannya berlangsung terus-menerus.</p>
<p>Nilai normatif sistem ekonomi Islam:</p>
<p>1) Landasan aqidah.<br />
2) Landasan akhlaq.<br />
3) Landasan syari&#8217;ah.<br />
4) Al-Qur&#8217;anul Karim.<br />
5) Ijtihad (Ra&#8217;yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.</p>
<p>Politik Ekonomi islam</p>
<p>Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan (peraturan dan perundangan) untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang diambil khilafah Islamiyyah yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan.<br />
Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekedar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. Atau dengan kata lain bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier</p>
<p>Strategi Politik Ekonomi islam</p>
<p>Sistem ekonomi Islam telah menetapkan suatu strategi politik yang harus dilaksanakan agar pemenuhan tersebut dapat berjalan dengan baik. Secara garis besar strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang dengan kebutuhan pokok berupa jasa. Pengelompokkan ini dilakukan karena terdapat perbedaan antara pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok antara kebutuhan yang berbentuk barang dengan yang berbentuk jasa.<br />
 	Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang Islam memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut, antara lain :</p>
<p>  1). Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Barang (Pangan, Sandang dan Papan)<br />
       Hukum Islam telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan<br />
       pokok (primer) warga negara secara menyeluruh, seperti sandang, pangan dan<br />
       papan. Caranya dengan mewajibkan bekerja kepada setiap laki-laki yang<br />
       mampu bekerja, sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya<br />
       sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi<br />
       tanggungannya. Kalau orang tersebut sudah tidak mampu bekerja,<br />
       maka Islam mewajibkan kepada anak-anaknya serta ahli warisnya untuk<br />
       memenuhi kebutuhan primernya. Bahkan Islam juga mewajibkan kepada<br />
       tetangganya yang muslim untuk memenuhi kebutuhan pokok tetangganya. Jika<br />
      orang-orang yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada atau tidak mampu,<br />
      baru negaralah melalui baitul mal yang wajib memenuhinya.</p>
<p>        ALLAH berfirman :</p>
<p>    “…Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan<br />
      ingatlah Allah<br />
      sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah :10)</p>
<p>2) Negara menyediakan lapangan pekerjaan agar setiap orang yang mampu<br />
     bekerja dapat memperoleh pekerjaan</p>
<p>   Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun ia tidak memperoleh pekerjaan sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha mencari  pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara.</p>
<p>      Rasullah saw bersabda :</p>
<p>   “  Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan<br />
      diminta<br />
      pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>3) Memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk  	  	bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu, jika  	kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang  	menjadi tanggungannya</p>
<p>Jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas pekerjaan, namun seorang individu tetap tidak mampu bekerja sehingga dan tidak mampu mencukupi nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan ahli warisnya.</p>
<p>      Sebagaimana firman Allah SWT :</p>
<p>     “ Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu   	   	     dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut 		     kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan   	    karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli warispun     	    berkewajiban demikian…”(QS. Al-Baqarah :233)</p>
<p>5) Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dari<br />
    Seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan.</p>
<p>    Menurut Islam negara (baitul mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang<br />
    lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur<br />
  urusan rakyatnya. Dalam hal ini negara akan diminta pertanggungjawaban       terhadap rakyat yang menjadi tanggungannya. Dalam rangka memenuhi  kebutuhan pokok individu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya secara sempurna –baik karena mereka telah berusaha namun tidak cukup (fakir dan miskin) ataupun terhadap orang-orang yang lemah dan cacat yang tidak mampu untuk bekerja&#8211;maka negara harus menempuh berbagai cara<br />
   untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Negara dapat saja memberikan nafkah baitul mal tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban Syar’iy, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya.</p>
<p>          sebagaimana firman Allah SWT :</p>
<p>     “    Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu  	membersihkan dan<br />
    	mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah :103)</p>
<p>Mekanisme sistem ekonomi Islam</p>
<p>Mekanisme ekonomi yang ditempuh Sistem Ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan<br />
sejumlah cara, yakni:<br />
1)Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab   kepemilikan (asbabu al-tamalluk) dalam kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah).<br />
2) Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyatu al-milkiyah) melalui kegiatan investasi.<br />
3) Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi  karena tidak terjadi perputaran harta.</p>
<p>               Allah SWT berfirman:</p>
<p>         “  Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak 		menginfakkannya di<br />
           jalan  Allah, maka berilah mereka kabar gembira dengan siksaan yang pedih 	”<br />
          (QS At-Taubah  34)</p>
<p>4)Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan   berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan<br />
      5) Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat    	mendistorsi pasar. Islam melarang terjadinya monopoli terhadap produk-	produk yang merupakan jenis kepemilikan individu (private property). 	Sebab dengan adanya monopoli, maka seseorang dapat menetapkan harga   	jual produk sekehendaknya, sehingga dapat merugikan kebanyakan orang.<br />
      6) Larangan kegiatan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada 	penguasa. Judi dan riba menyebabkan uang hanya akan bertemu dengan 	uang (bukan dengan barang dan jasa), dan beredar diantara orang kaya 	saja. Karena Islam melarang serta mengharamkan aktivitas tersebut<br />
       7) Pemanfaatan secara optimal (dengan harga murah atau cuma-cuma) 		hasil dari barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang 	dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan 	sebagainya demi kesejahteraan rakyat.</p>
<p>Ekonomi Islam dan Tantangan Kapitalisme</p>
<p>Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:</p>
<p>Asumsi dasar dalam interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari&#8217;ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah. Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.<br />
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur&#8217;an.<br />
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.<br />
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.<br />
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).</p>
<p>Sumber : www.google.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/07/sistem-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Maraknya Calo Tiket Pada Saat Lebaran</title>
		<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/06/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran-3/</link>
		<comments>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/06/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran-3/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2010 13:33:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DARUSSALAM SAPUTRA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[TUGAS EKONOMI KOPERASI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/06/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran-3/</guid>
		<description><![CDATA[Lebaran tinggal beberapa hari lagi, tetapi banyak orang yang menyibukan diri untuk menyambut lebaran.Ada yang pergi ke pasar Swalayan untuk membeli pakaian baru, ada juga yang membuat kue dan yang sudah menjadi ciri khas Bangsa Indonesia untuk menyambut hari lebaran adalah membuat ketupat.
Setelah semuanya terlaksana, jangan lupa untuk pulang kampung karena pulang kampung sudah menjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lebaran tinggal beberapa hari lagi, tetapi banyak orang yang menyibukan diri untuk menyambut lebaran.Ada yang pergi ke pasar Swalayan untuk membeli pakaian baru, ada juga yang membuat kue dan yang sudah menjadi ciri khas Bangsa Indonesia untuk menyambut hari lebaran adalah membuat ketupat.</p>
<p>Setelah semuanya terlaksana, jangan lupa untuk pulang kampung karena pulang kampung sudah menjadi tradisi kita setiap Bulan lebaran yang bertujuan untuk bersilatuhrahmi kepada keluarga kita yang berada dikampung halaman kita.Karena pulang kampung sudah menjadi tradisi kita setiap Bulan lebaran, maka tidak heran juga kesempatan ini diambil oleh para calo untuk merauk keuntungan sebanyak-banyaknya.</p>
<p>Contohnya distatiun kereta api Gambir, terpantau sejumlah calo tiket masih beroperasi ditengah sulitnya calon penumpang kareta mencari tiket.Ditangannya Johny, bukan nama sebenarnya.Harga tiket Argo Lawu jurusan Jakarta-Solo dan Taksaka jurusan Jakarta-Yogyakarta untuk keberangkatan 16-18 September 2009 dijual Rp.650.000,- dari tarif Rp.420.000,- dan Rp.400.000,-</p>
<p>Bapak Sugeng mengatakan.Agar kegiatan ini tidak terulang lagi pada Lebaran berikutnya, PT.KA menjalankan sejumlah langkah untuk mencegah pergerakan calo tiket kereta api yang &#8220;tidak pernah mati&#8221; itu, diantaranya dengan menerapkan peraturan satu orang pengantri hanya boleh membeli empat tiket yang dicek dalam satu lembar tiket.Para petugas bagian loket pembelian juga dilarang membawa handphone saat bekerja.Bapak Sugenga menambahkan aturan mencantumkan identitas sesuai KTP dan SIM pada tiket juga masih berlaku.&#8221;Kami juga menyebarkan petugas berseragam dan Intel untuk mengawasi pergerakan calo&#8221;.Tambah Barosad.</p>
<p>REFERENSI : KORAN WARTA KOTA (21 Agustus 2009)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/06/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Naiknya Harga Sembako Pada Saat Lebaran</title>
		<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/06/naiknya-harga-sembako-pada-saat-lebaran/</link>
		<comments>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/06/naiknya-harga-sembako-pada-saat-lebaran/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2010 13:32:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DARUSSALAM SAPUTRA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[TUGAS EKONOMI KOPERASI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/06/naiknya-harga-sembako-pada-saat-lebaran/</guid>
		<description><![CDATA[Lebaran tinggal beberapa hari lagi sudah tampak terlihat kebutuhan pokok semakin tidak stabil.Contohnya, seperti: gula pasir, gula merah, minyak goreng curah dan bawang putih.Tetapi ada juga kebutuhan pokok yang masih stabil adalah tepung terigu.
Dairi, pedagang dipasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, mengaku akhir-akhir ini harga kebutuhan pokok tidak stabil.Gula pasir yang dulu harganya Rp.8.000,-/Kg sekarang naik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lebaran tinggal beberapa hari lagi sudah tampak terlihat kebutuhan pokok semakin tidak stabil.Contohnya, seperti: gula pasir, gula merah, minyak goreng curah dan bawang putih.Tetapi ada juga kebutuhan pokok yang masih stabil adalah tepung terigu.</p>
<p>Dairi, pedagang dipasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, mengaku akhir-akhir ini harga kebutuhan pokok tidak stabil.Gula pasir yang dulu harganya Rp.8.000,-/Kg sekarang naik menjadi Rp.9.000,-/Kg, harga gula merah perkarton dari Rp.77.000,- naik menjadi Rp.80.000,- , minyak goreng curah naik dari Rp.7.000,-/Kg menjadi Rp.8.000,-/Kg dan harga bawang putih yang tadinya dari harga RP.3.500,-/Kg naik menjadi Rp.13.000,-/Kg.Yang masi stabil yaitu harga tepung terigu, masih RP.6.500,-/Kg. &#8220;Memang sih konsumen tetap akan membeli meski harganya mahal tapi, belanjanya dikurangi,&#8221; Ujarnya.</p>
<p>Terus bagaimana caranyan agar harga kebutuhan pokok tidak melambung terlalu tinggi pada saat Bulan Lebaran?Pemerintah harus turun tangan dengan cara melakukan operasi pasar secara merata dan memberi hukuman yang setimpal kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.</p>
<p>REFERENSI : KORAN WARTA KOTA (10 Agustus 2009).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/06/naiknya-harga-sembako-pada-saat-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ekonomi syariah di Indonesia</title>
		<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ekonomi-syariah-di-indonesia-3/</link>
		<comments>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ekonomi-syariah-di-indonesia-3/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 14:21:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>RICKY IRAWAN</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/?p=590</guid>
		<description><![CDATA[Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah  ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai islam. System yang diterapkannya berbeda dari ekonomi konvensional,dalam ekonomi syariah dikenal istilah bagi hasil yang tentunya sangat menguntungkan.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis, dan komunis. Ekonomi Syariah sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang bersifat individual, sosialis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Ekonomi syariah</strong> merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah  ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai islam. System yang diterapkannya berbeda dari ekonomi konvensional,dalam ekonomi syariah dikenal istilah bagi hasil yang tentunya sangat menguntungkan.<br />
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis, dan komunis. Ekonomi Syariah sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab pada warganya serta komunis yang ekstrim.<br />
Sebagai penduduk muslim terbesar, seharusnya Indonesia tidak kehilangan momentum untuk memajukan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia. Ekonomi syariah banyak mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utama dari ekonomi syariah adalah menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ekonomi-syariah-di-indonesia-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ekonomi syariah di Indonesia</title>
		<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ekonomi-syariah-di-indonesia-2/</link>
		<comments>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ekonomi-syariah-di-indonesia-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 14:17:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>RICKY IRAWAN</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/?p=587</guid>
		<description><![CDATA[Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah  ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai islam. System yang diterapkannya berbeda dari ekonomi konvensional,dalam ekonomi syariah dikenal istilah bagi hasil yang tentunya sangat menguntungkan.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis, dan komunis. Ekonomi Syariah sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang bersifat individual, sosialis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Ekonomi syariah</strong> merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah  ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai islam. System yang diterapkannya berbeda dari ekonomi konvensional,dalam ekonomi syariah dikenal istilah bagi hasil yang tentunya sangat menguntungkan.<br />
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis, dan komunis. Ekonomi Syariah sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab pada warganya serta komunis yang ekstrim.<br />
Sebagai penduduk muslim terbesar, seharusnya Indonesia tidak kehilangan momentum untuk memajukan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia. Ekonomi syariah banyak mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utama dari ekonomi syariah adalah menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ekonomi-syariah-di-indonesia-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ekonomi-syariah-6/</link>
		<comments>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ekonomi-syariah-6/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 09:14:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DIMAS AGUNG SEPUTRO</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ekonomi-syariah-6/</guid>
		<description><![CDATA[Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Ekonomi syariah</strong> merupakan ilmu pengetahuan <a title="Sosial" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sosial">sosial</a> yang mempelajari masalah-masalah <a title="Ekonomi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi">ekonomi</a> rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai <a title="Islam" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Islam">Islam</a>. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (<em>Welfare State</em>). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap <a title="Buruh" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Buruh">buruh</a> yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.</p>
<h2>Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional</h2>
<p>Artikel utama untuk bagian ini adalah: <span style="text-decoration: underline"><a title="Ekonomi syariah vs ekonomi konvensional (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ekonomi_syariah_vs_ekonomi_konvensional&amp;action=edit&amp;redlink=1">Ekonomi syariah vs ekonomi konvensional</a></span></p>
<p>Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi <a title="Kapitalis" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kapitalis">kapitalis</a>, <a title="Sosialis" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sosialis">sosialis</a> maupun <a title="Komunis" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komunis">komunis</a>. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga <a title="Sistem ekonomi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_ekonomi">sistem ekonomi</a> itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.</p>
<h2>Ciri khas ekonomi syariah</h2>
<p>Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur&#8217;an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur&#8217;an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai <a title="Produsen" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Produsen">produsen</a>, <a title="Konsumen" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen">konsumen</a> dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:</p>
<ol>
<li>Kesatuan (<em>unity</em>)</li>
<li>Keseimbangan (<em>equilibrium</em>)</li>
<li>Kebebasan (<em>free will</em>)</li>
<li>Tanggungjawab (<em>responsibility</em>)</li>
</ol>
<p>Manusia sebagai wakil (<em>khalifah</em>) <a title="Tuhan" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tuhan">Tuhan</a> di <a title="Dunia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Dunia">dunia</a> tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di <a title="Bumi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bumi">bumi</a> adalah milik <a title="Allah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Allah">Allah</a> semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan <a title="Riba" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Riba">riba</a>, yang dari segi bahasa berarti &#8220;kelebihan&#8221;. Dalam Al Qur&#8217;an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa “<em>Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”</em></p>
<p><em>sumber : id.wikipedia.org<br />
</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ekonomi-syariah-6/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Maraknya Calo Tiket Pada Saat Lebaran</title>
		<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran-2/</link>
		<comments>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 11:27:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DARUSSALAM SAPUTRA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran-2/</guid>
		<description><![CDATA[Lebaran tinggal beberapa hari lagi, tetapi banyak orang yang menyibukan diri untuk menyambut lebaran.Ada yang pergi ke pasar Swalayan untuk membeli pakaian baru, ada juga yang membuat kue dan yang sudah menjadi ciri khas Bangsa Indonesia untuk menyambut hari lebaran adalah membuat ketupat.
Setelah semuanya terlaksana, jangan lupa untuk pulang kampung karena pulang kampung sudah menjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lebaran tinggal beberapa hari lagi, tetapi banyak orang yang menyibukan diri untuk menyambut lebaran.Ada yang pergi ke pasar Swalayan untuk membeli pakaian baru, ada juga yang membuat kue dan yang sudah menjadi ciri khas Bangsa Indonesia untuk menyambut hari lebaran adalah membuat ketupat.</p>
<p>Setelah semuanya terlaksana, jangan lupa untuk pulang kampung karena pulang kampung sudah menjadi tradisi kita setiap Bulan lebaran yang bertujuan untuk bersilatuhrahmi kepada keluarga kita yang berada dikampung halaman kita.Karena pulang kampung sudah menjadi tradisi kita setiap Bulan lebaran, maka tidak heran juga kesempatan ini diambil oleh para calo untuk merauk keuntungan sebanyak-banyaknya.</p>
<p>Contohnya distatiun kereta api Gambir, terpantau sejumlah calo tiket masih beroperasi ditengah sulitnya calon penumpang kareta mencari tiket.Ditangannya Johny, bukan nama sebenarnya.Harga tiket Argo Lawu jurusan Jakarta-Solo dan Taksaka jurusan Jakarta-Yogyakarta untuk keberangkatan 16-18 September 2009 dijual Rp.650.000,- dari tarif Rp.420.000,- dan Rp.400.000,-</p>
<p>Bapak Sugeng mengatakan.Agar kegiatan ini tidak terulang lagi pada Lebaran berikutnya, PT.KA menjalankan sejumlah langkah untuk mencegah pergerakan calo tiket kereta api yang &#8220;tidak pernah mati&#8221; itu, diantaranya dengan menerapkan peraturan satu orang pengantri hanya boleh membeli empat tiket yang dicek dalam satu lembar tiket.Para petugas bagian loket pembelian juga dilarang membawa handphone saat bekerja.Bapak Sugenga menambahkan aturan mencantumkan identitas sesuai KTP dan SIM pada tiket juga masih berlaku.&#8221;Kami juga menyebarkan petugas berseragam dan Intel untuk mengawasi pergerakan calo&#8221;.Tambah Barosad.</p>
<p>REFERENSI : KORAN WARTA KOTA (21 Agustus 2009)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Maraknya Calo Tiket Pada Saat Lebaran</title>
		<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran/</link>
		<comments>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 11:22:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DARUSSALAM SAPUTRA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran/</guid>
		<description><![CDATA[Lebaran tinggal beberapa hari lagi, tetapi banyak orang yang menyibukan diri untuk menyambut lebaran.Ada yang pergi ke pasar Swalayan untuk membeli pakaian baru, ada juga yang membuat kue dan yang sudah menjadi ciri khas Bangsa Indonesia untuk menyambut hari lebaran adalah membuat ketupat.
Setelah semuanya terlaksana, jangan lupa untuk pulang kampung karena pulang kampung sudah menjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lebaran tinggal beberapa hari lagi, tetapi banyak orang yang menyibukan diri untuk menyambut lebaran.Ada yang pergi ke pasar Swalayan untuk membeli pakaian baru, ada juga yang membuat kue dan yang sudah menjadi ciri khas Bangsa Indonesia untuk menyambut hari lebaran adalah membuat ketupat.</p>
<p>Setelah semuanya terlaksana, jangan lupa untuk pulang kampung karena pulang kampung sudah menjadi tradisi kita setiap Bulan lebaran yang bertujuan untuk bersilatuhrahmi kepada keluarga kita yang berada dikampung halaman kita.Karena pulang kampung sudah menjadi tradisi kita setiap Bulan lebaran, maka tidak heran juga kesempatan ini diambil oleh para calo untuk merauk keuntungan sebanyak-banyaknya.</p>
<p>Contohnya distatiun kereta api Gambir, terpantau sejumlah calo tiket masih beroperasi ditengah sulitnya calon penumpang kareta mencari tiket.Ditangannya Johny, bukan nama sebenarnya.Harga tiket Argo Lawu jurusan Jakarta-Solo dan Taksaka jurusan Jakarta-Yogyakarta untuk keberangkatan 16-18 September 2009 dijual Rp.650.000,- dari tarif Rp.420.000,- dan Rp.400.000,-</p>
<p>Bapak Sugeng mengatakan.Agar kegiatan ini tidak terulang lagi pada Lebaran berikutnya, PT.KA menjalankan sejumlah langkah untuk mencegah pergerakan calo tiket kereta api yang &#8220;tidak pernah mati&#8221; itu, diantaranya dengan menerapkan peraturan satu orang pengantri hanya boleh membeli empat tiket yang dicek dalam satu lembar tiket.Para petugas bagian loket pembelian juga dilarang membawa handphone saat bekerja.Bapak Sugenga menambahkan aturan mencantumkan identitas sesuai KTP dan SIM pada tiket juga masih berlaku.&#8221;Kami juga menyebarkan petugas berseragam dan Intel untuk mengawasi pergerakan calo&#8221;.Tambah Barosad.</p>
<p>REFERENSI : KORAN WARTA KOTA (21 Agustus 2009)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/maraknya-calo-tiket-pada-saat-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/ekonomi-syariah-5/</link>
		<comments>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/ekonomi-syariah-5/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 08:17:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>HEBIB ISSYAF NOOR</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/?p=578</guid>
		<description><![CDATA[Nama: Hebib Issyaf Noor
Npm: 16209682
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[1]. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Nama: Hebib Issyaf Noor</p>
<p>Npm: 16209682</p>
<p><strong>Ekonomi syariah</strong> merupakan ilmu pengetahuan <a title="Sosial" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sosial">sosial</a> yang mempelajari masalah-masalah <a title="Ekonomi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi">ekonomi</a> rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai <a title="Islam" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Islam">Islam</a><sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah#cite_note-UIKA-0">[1]</a></sup>. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (<em>Welfare State</em>). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap <a title="Buruh" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Buruh">buruh</a> yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.</p>
<p>Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi <a title="Kapitalis" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kapitalis">kapitalis</a>, <a title="Sosialis" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sosialis">sosialis</a> maupun <a title="Komunis" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komunis">komunis</a>. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga <a title="Sistem ekonomi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_ekonomi">sistem ekonomi</a> itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah#cite_note-UIKA-0">[1]</a></sup>, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/ekonomi-syariah-5/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Dasar Produk Perbankan Syariah</title>
		<link>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/prinsip-dasar-produk-perbankan-syariah/</link>
		<comments>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/prinsip-dasar-produk-perbankan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 03:24:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>RADITYO DAMI ANDORO</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/prinsip-dasar-produk-perbankan-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.</p>
<p>Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas muslim. Apakah benar demikian, bank syariah hanya diperuntukan bagi kaum muslim saja?</p>
<p>Maaf, Anda salah besar bila beranggapan seperti itu.</p>
<p>Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah.</p>
<p>Ketika krisis moneter melanda Indonesia, medio 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.</p>
<p>Prinsip-prinsip Dasar</p>
<p>Prinsip titipan atau simpananâ€”Al-wadiâ€™ah</p>
<p>Al-wadiâ€™ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.</p>
<p>Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain.</p>
<p>Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank.</p>
<p>Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.</p>
<p>Prinsip bagi hasil (Profit-sharing)</p>
<p>Al-Mudharabah</p>
<p>Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.</p>
<p>Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.</p>
<p>Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 â€“56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen.</p>
<p>Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.</p>
<p>Al-Musyarakah</p>
<p>Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.</p>
<p>Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.</p>
<p>Prinsip Al-Murabahah</p>
<p>Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah.</p>
<p>Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap.</p>
<p>Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan syariah.</p>
<p>Perbedaan Bank Syariah</p>
<p>Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah dengan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.</p>
<p>Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadiâ€™ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.</p>
<p>Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus â€œmenjualâ€ kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.</p>
<p>Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.</p>
<p>Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/ pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.</p>
<p>Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.</p>
<p>Demikianlah ulasan kami kali ini seputar produk perbanak syariah. Semoga ulasan ini dapat menambah pengetahuan dan alternatif sarana investasi.n</p>
<p>Diambil dari Harian Umum Sore Sinar Harapan Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubi</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/03/prinsip-dasar-produk-perbankan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
